Oleh: Faisal Narwawan/Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA–Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan Johannes Rettob dan Silvi Herawati, dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Selasa (27/6/2023).
Sidang kemudian dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH.
Thobias mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa telah diputuskan pada sidang sebelumnya, sehingga sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28 Tahun 2022 menyatakan perkara yang sama tidak dapat diputuskan pada putusan sela yang kedua, tapi akan diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara akhir.
Thobias usai membacakan putusan sela, menawarkan agar sidang pemeriksan pokok perkara akan dilakukan dua kali dalam seminggu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan pada Selasa (4/7/2023) mendatang.
JPU Richard Biere, SH menuturkan, pihaknya akan menghadirkan 25 saksi fakta, ditambah 5 saksi ahli.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Iwan Kurniawan Niode, SH menjelaskan, pihaknya pada pemeriksaan pokok perkara akan tetap menggunakan materi eksepsi, dengan diperkuat melalui keterangan saksi ahli.
Iwan menilai dakwaan JPU tak sah dan tak mempunyai cantolan hukum. Selain itu juga dakwaan tidak mempunyai Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik.
“Dalam sidang sebelumnya majelis hakim menyatakan dakwan JPU tak punya sprindik, karena itu tidak sah,” tegas Iwan. **














