Eksekusi Pengosongan Lahan dan Bangunan Hotel Mutiara Kotaraja

Eksekusi pengosongan bangunan Hotel Mutiara oleh PN Jayapura. (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Mutiara  yang berlokasi di Cigombong Kotaraja, Kamis (21/01/2021).

Eksekusi pengosongan dilakukan sesuai pengajuan pemenang lelang terhadap dua obyek hak tanggungan (lahan dan banguan hotel, Red) yang sebelumnya dilelang secara umum pada 16 Juli 2019, dan menjadi pemenang atas hak tanggungan sesuai Risalah Lelang Nomor: 242/81/2019 tanggal 16 Juli 2019.

Pada eksekusi tersebut, sebanyak 140 personil kepolisian Polresta Jayapura bersama Brimob Polda Papua mengawal tim Juru Sita PN Jayapura.

Juru Sita PN Jayapura Frederik Padalingan mengatakan, objek lelang yang dimenangkan pemohon eksekusi sudah sah sesuai hukum.

lebih lanjut dijelaskan, gugatan perlawanan dari pihak termohon sempat  didaftarkan di PN Jayapura dan telah keluar amar putusannya pada pokoknya yang menyatakan perlawan pelawan tidak dapat diterima, maka proses eksekusi dilanjutkan meskipun pelawan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami PN Jayapura melakukan eksekusi ini karena sudah sesuai dengan hasil lelang yang mana dimenangkan oleh pemohon eksekusi.  Seharusnya dari tahun lalu. soal perlawanan dari termohon sudah dibatalkan dan tak menghalangi sama sekali hasil yang ada,” ucap Juru Sita PN Jayapura Frederik Padalingan di lokasi eksekusi.

lebih lanjut disampaikan, dua obyek yang dieksekusi yang berasal dari pelelangan hak tanggungan berupa tanah dan Hotel Mutiara yang berlokasi di Cigombong Kotaraja masing-masing seluas 1.800 meter persegi dan 400 meter persegi. “Jadi termohon ini ambil kredit di bank dan tak bisa kembalikan sehingga dilelang dan lelangnya  dimenangkan pemohon eksekusi,” ucapnya lagi.

Sementara itu Kabag Ops Polresta Jayapura Kompol Nur Salam Saka mengatakan, aparat kepolisian hanya menjalankan tugas pengamanan proses eksekusi pengosongan. “Eksekusi pengosongan harus berjalan aman dan tertib juga lancar. Itu intinya,” ungkap Kabag Ops.

Perkara ini bermula saat pemilik lahan melakukan peminjaman uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah, namun pemilik lahan menunggak pembayaran sehingga dilelang pihak bank terkait. Hasil lelang kemudian dimenangkan pemohon eksekusi.

Disisi lain pihak termohon selaku ahli waris pemilik Hotel Mutiara Kotaraja menyayangkan eksekusi tersebut dilakukan PN Jayapura.

“Harapan kami proses ini ditunda karena ada proses hukum lainnya yaitu gugatan perdata 169 yang sekarang sedang naik ke Kasasi MA. Juga proses perlawanan yang naik ke Pengadilan Tinggi dengan nomor register 100. Gugatan perdata kami itu menguji terkait sah tidaknya proses lelang. Kami berharap proses ini dihormati masing-masing pihak, ada kecatatan yang dilakukan dan putusan hukum tetap belum ada itu yang kami sayangkan,” ungkap Penasehat Hukum dari ahli waris Hotel Mutiara Sharon Fakdawer. **