Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Kelas 1A mengeksekusi delapan petak ruko yang berdiri di lahan sengketa, di Entrop Jayapura Selatan, Kamis (23/1/2020).
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat putusan penetapan eksekusi dengan nomor 09/Pen.Eks/Pdt/2018/PN Jap.
Juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Frederik Padalingan mengungkapkan, eksekusi/pergusuran dilaksanakan sesuai surat putusan tersebut.
Kata dia, eksekusi lahan dilakukan diatas tanah seluas 2.400 meter persegi. “Tapi yang menjadi sengketa itu tanah yang seluas 749 meter persegi, ya dibangun delapan petak ruko ini,” ujarnya, Kamis.
Lanjut Frederik, sengketa lahan tersebut diperkaran perdata oleh Herman Hery Dawir melawan melawan Letri Liliana Banua dan Badan Nasional Pertanahan RI, Kantor Pertanahan Kota Jayapura.
“Perkara ini sudah sejak 2014, juga ada beberapa banding yang diajukan dan akhirnya dimenangkan Liliana, ia sah sebagai pemilik lahan,” jelasnya.
Proses pembongkaran ruko tersebut dijaga ketat aparat gabungan TNI-Polri.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra mengatakan, sebanyak 168 personil gabungan dari Polri dan TNI disiagakan serta menggunakan dua alat berat dikerahkan untuk mengeksekusi delapan petak ruko tersebut. “Ada 168 personil yang kami siagakan untuk pembongkaran ini, ” jelas Jahja.
Pantauan di lapangan, hingga pukul 13.30 WIT pembongkaran bangunan masih berlangsung. Sementara arus lalulintas di ruas jalan raya Entrop – Abepura tetap lancar meski ada aktifitas tersebut. **