Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan bersadarkan alat bukti dan keterangan para saksi, Kejati Papua menetapkan YB salah seorang bupati di Papua sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 19 miliar.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya menjelaskan, sebelum ditetapka sebagai etrsanhak penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi baik itu rekanan, pengusaha, maupun sejumlah anggota DPRD Waropen.
“Dari hasil yang kami peroleh baik dari alat bukti dan keterangan, YB menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat ini YB belum ditahan dan masih menjalankan tugasnya sebagai bupati.
‘’Saat ini YB masih menjabat sebagai Bupati Waropen, sementara untuk proses penahanan, sampai saat ini belum dilakukan sebab belum ada permintaan dari tim penyidik,’’ jelasnya.
Dalam kasus gratifikasi ini, tersangka YB akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12 ayat 1, pasal 12 huruf B dan C, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11, Undang Undang nomor 31 tahun 1999, junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara, paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. **