Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Mantan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Kukuh Prionggo, SH, MH menegaskan tak ada kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Plt Bupati Non Aktif Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty, yang diduga merugikan keuangan negara Rp 43 miliar.
Hal ini disampaikan Kukuh, ketika menyampaikan pendapatnya sebagai saksi ahli keuangan negara pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Plt Bupati Non Aktif Mimika di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Jumat (4/8/2023).
Kukuh menyampaikan proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 bahwa ada kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara atas dasar audit investigatif.
“Kata kuncinya bahwa terjadinya kerugian negara itu terjadi bukan pada proses adanya suatu peristiwa hukum, tapi pada akhir proses adanya suatu peristiwa hukum,” tegas Kukuh.
Kukuh menjelaskan, jika berbicara mengenai kerugian negara di suatu daerah itu akan terjadi pada saat setelah akhir proses kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara terkait declare atau menyatakan, menurut Kukuh, hal itu termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2016 menyatakan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara ini berdasarkan kewenangan konstitusional adalah BPK RI.
Namun untuk kasus dugaan korupsi pengadan pewsawat dan helicopter, Jaksa memakai jasa akuntan publik.
“Silahkan pihak lain mau melakukan penghitungan kerugian negara, tapi yang mendeclare adalah BPK
sebagaimana Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” pungkasnya.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (8/8/2023), dengan agenda mendengarkan pendapat saksi meringankan para terdakwa. **














