Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura— Polres Pegunungan Bintang mengamankan YD (25) dan BM yang diduga sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran di Jalan Balusu, Oksibil mengakibatkan 150 kios terbakar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol M Kamal dalam keterangannya di Jayapura, Jumat (27/9) menjelaskan, YD dan BM ditangkap di tempat berbeda.
BM ditangkap di Kampung Pulbingin Serabakom dan YD ditangkap di BM ditangkap di Kampung Kalbiding. ‘’Keduanya ditangkap di tempat berbeda, saat penangkapan tidak ada perlawanan bahkan bersikap kooperatif,’’ terang Kamal.
Keberhasilan penyidik menangkap dua tersangak pelaku atas laporan warga masyarakat.
Kabid Humas Kombes Pol AM Kamal mengatakan untuk semua pihak agar mempercayakan penanganan kasus dimaksud kepada Polri, dan Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi di Kabupaten Pegunungan Bintang agar tetap aman dan kondusif.
Diberitakan sebelumnya, 150 kios di Jalan Balusu Oksibil Pegunungan Bintang, Kamis (26/9) sekitar pukul 16.30 WIT, hangus terbakar akibat ulah tujuh pemuda yang mabuk akibat minuman keras beralkohol.
Sebelum melakukan pembakaran, ketujuh pemuda tersebut berpesta miras di Pasar Mabilabol dan melakukan pengrusakan.
Dua orang dari ketujuh anak muda itu kemudian ditangkap polisi, temannya tidak teriam sehingga mendatangai Polres Mimika untuk membebaskan temannya. Permintaan dipenuhi dnegan catatam tidak boleh melakukan tindakan criminal.
Namun sesaat setelah kembali dari kantor Polisi mereka kemudian membakar kios di Jalan Balusu, api merembet ke kios-kios lainnya sehingga tercacat 150 kios terbakar. **