Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvia Herawati, yang diduga merugikan keuangan negara Rp 43 miliar.
Sidang dengan agenda penyampaian keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, masing-masing Chotibul Umam, Toni Karlinda dan Budi Agustinus.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Jayapura Kelas I A, Selasa (25/7/2023).
Sidang digelar secara zoom, lantaran dua saksi ahli berada di luar Jayapura. Sedangkan keterangah saksi ahli Budi Agustinus dibacakan JPU.
Jubir Tim Kuasa Hukum, Iwan Niode, mengatakan dua saksi ahli Chotibul Umam dan Toni Karlinda membenarkan proses pembelian dan izin sementara pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 telah sesuai aturan bea cukai.
“Keterangan dua saksi ahli justru meringan klien kami,” ujar Iwan.
Dalam sidang tersebut, JPU minta kepada Majelis Hakim, untuk menambah 1 saksi ahli keuangan. Menurut Iwan, pihaknya keberatan dengan tambahan seorang saksi ahli keuangan, karena pada sidang sebelummya, Jumat (21/7/2023) telah disepakati tak ada tambahan saksi ahli dari JPU.
“Kita hargai, karena ini keputusan hakim dan dimungkinkan didalam KUHAP,” beber Iwan.
Padahal, tegas Iwan, untuk menghitung kerugian negara, hakimlah yang mempunyai kewenangan.
Iwan justru berasumsi bahwa JPU mengajukan lagi seorang saksi ahli keuangan negara, karena mungkin ada kesalahan hitung terkait kerugian negara dari saksi ahli Hernold DF Makawimbang, yang dihadirkan pada sidang Selasa (25/7/2023).
Sidang ditunda pada Jumat (28/7/2023), dengan agenda penyampaian keterangan seorang saksi ahli keuangan. **