Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura—Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), mengusulkan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat kepada Presiden menjadi Rancangan Peraturan Presiden.
Masing-masing Raperdasus tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Papua dan Raperdasus tentang Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Demikian disampaikan Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, yang mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe, di sela sela sidang penutupan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRP terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018 dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperda Non APBD dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPR Papua, Kota Jayapura, Rabu (18/9) lalu.
Sekda mengatakan, beberapa usulan inisiatif DPRP, yakni Raperdasus tentang KKR di Papua dan Raperdasus tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Untuk itu, ujar Sekda, diharapkan agar pemerintah daerah provinsi Papua bersama DPRP melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Presiden dengan menjadikan kedua Raperdasus tersebut sebagai materi muatannya.
Sebagaimana diwartakan, DPRP telah mensahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua dan 1 (satu) Raperdasus Provinsi Papua, yaitu Raperdasi Provinsi Papua tentang Pemberian Nama Stadion Lukas Enembe pada Kompleks Olahraga di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Raperdasi tentang Perubahan Nama Bandara Sentani menjadi Bandara Dortheys Hiyo Eluay, Raperdasi Provinsi Papua tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasus Provinsi Papua tentang Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan Periode 2019-2024.**