Dua Peserta RDPU di Merauke Reaktif Usai Rapid Test

Peserta RDPU di Merauke jalani rapid test. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Humas Polda Papua  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Paurkes Polres Merauke dr Rahmadani, didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, SSos serta Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, menyatakan dua dari 25 peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Merauke reaktif usai menjalani rapid test di Aula Mapolres Merauke, Selasa (17/11/ 2020).

RDPW merupakan langkah untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua.

Rahmadani mengatakan, dari sampel yang dilakukan rapid tes Covid-19 kepada 25 orang peserta RDPU, dua orang peserta dinyatakan reaktif, sehingga perlu dilakukan karantina mandiri selama 10 hari.

“Kedua peserta tersebut kami anjurkan melaksanakan karantina mandiri selama 10 hari, dan selanjutnya akan dilakukan swab test,” katanya.

Dikatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut telah kami sampaikan kepada Kedua peserta RDPU. Hal ini merupakan langkah pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupten Merauke.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Merauke, agar tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M, seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker agar terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. **

Editor: Makawaru da Cunha