Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura—Sidang penutupan pendapat akhir Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018 dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperda Non APBD dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPR Papua, Jayapura, Rabu (18/9) malam.
DPRP telah mensahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua, yaitu Raperdasi Provinsi Papua tentang Pemberian Nama Stadion Lukas Enembe pada Kompleks Olahraga di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Raperdasi tentang Perubahan Nama Bandara Sentani menjadi Bandara Dortheys Hiyo Eluay, Raperdasi Provinsi Papua tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua tentang Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan Periode 2019-2024.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP John R Gobay mengatakan 3 Raperdasi dan 1 Raperdasus itu merupakan inisiastif Bapemperda) DPRP. Pihaknya menyampaikan terima kasih, khusus kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang telah menyetujui ke -3 Raperdasi dan 1 Raperdasus.
Khusus untuk Raperdasi Stadion Papua Bangkit jadi Stadion Lukas Enembe dan Bandara Sentani jadi Bandara Dortheys Hiyo Eluay, ujarnya, Bapemperda DPRP berpandangan bahwa ketokohan Lukas Enembe dan Dortheys Hiyo Eluay memang pantas dihargai dan diabadikan pada dua monumen yang ada di Provinsi Papua.
Gobay menuturkan, Lukas Enembe kini Gubernur Papua adalah tokoh yang sangat populer di Papua, karena dinilai berhasil mewujudkan pembangunan di Papua. Ia juga pencetus ide penyelenggaraan Pekan Olahraga (PON) XX Papua tahun 2020 mendatang.
Sementara, Dortheys Hiyo Eluay dinilai berjasa memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli (OAP). Akhirnya, pemerintah pusat memberlakukan Undang-Undang Otsus, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua.
Gobay menjelaskan, khusus untuk Raperdasi tentang Perubahan Nama Bandara Sentani menjadi Bandara Dortheys Hiyo Eluay, selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah pusat, agar Menteri Perhubungan mulai menyiapkan dan menyesuaikan seluruh perangkat yang terkait dengan hal- hal teknis sesuai ketentuan di Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, perubahan nama Bandara Sentani menjadi Bandara Dortheys Hiyo Eluay akan berdampak kepada publik. Bahkan didalam geogle map Kementerian Perhubungan, segera diumumkan kepada semua maskapai penerbangan di seluruh Indonesia.
“Ketika pesawat setiap hendak mendarat pilot atau pramugari akan menyampaikan kepada penumpang beberapa saat lagi kita akan segera mendarat di Bandara Dortheis Eluay di Kota Sentani, Jayapura,” ungkapnya di Jayapura, Kamis (19/9).
Dikatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Papua akan memfasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk dilihat isi dari Perdasi tersebut. “Jika ada perbaikan, maka kita lakukan perbaikan nanti kembalikan kemudian diusulkan lagi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dibuatkan Nomor Register.
Setelah diperoleh nomor register kemudian Perdasi tersebut diundangkan dalam Lembaran Daerah dan ditandatangani oleh Gubernur Papua sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah. Setelah diundangkan di Lembaran Daerah perubahan nama Bandara Sentani menjadi Bandara Dortheys Hiyo Eluay sah diberlakukan. **