Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside.com, JAYAPURA -Dana Otonomi khusus (Otsus) Papua tak bisa dibagi-bagikan sesuai dengan keinginan bupati atau daerah. Sebab pembagian dana Otsus kepada Organisasi perangkat daerah (OPD) itu dilakukan, berdasarkan petunjuk teknis dan aturan yang mengawal porsi pembagian dana Otsus.
Hal itu ditegaskan Bupati Puncak Willem Wandik,SE.M.Si, saat menutup sidang paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Puncak, TA 2022 di Timika, Jumat (03/12/2021).
Pernyataan Bupati tersebut keluar terkait dengan adanya permintaan dari DPRD Puncak agar dana Otonomi khusus harus diberikan juga ke beberapa OPD yang dinilai minim dalam pembagian dana Otsus.
“Jadi saya mau jelaskan pembagian dana Otsus itu ada aturan, bukan asal bagi-bagi saja ke OPD ada petunjuk teknis dan aturan tentang porsi pembagian dana Otsus itu,” kata bupati.
Dijabarkan, dana Otsus tersebut diperuntukkan untuk pendidikan 30 persen, untuk bidang kesehatan 15 persen, untuk urusan ekonomi mendapatkan porsi 20 persen, untuk pembangunan inftastruktur dasar sebesar 20 persen, untuk bantuan afirmasi sebesar 5 persen untuk bantuan kegamaan, lembaga masyarakat adat dan kelompok perempuan.
“Ingat ini uang negara, system pertanggungjawabannya juga harus jelas,” katanya.
Kata bupati, dengan petunjuk teknis porsi pembagian dana otus itu, maka pihaknya membagian tidak bisa sembarang, sejak TA 2021, sitem anggararan sudah mengacu pada aplikasi SIPD.
SIPD itu sesuai klarifikasi, kodefikasi dan nomenkelatur. Jadi perencanaan pembangunan keuangan daerah semua dilakukan secara elektronik, sehingga jika salah memasukukan program, maka system akan menolak dengan sendirinya.
“Dulu dana Otsus untuk beasiswa kita taruh Dinas Sosial, ternyata menggunakan system SIPD, maka kita mau tidak mau taru dana beasiswa di secretariat daerah sistemnya seperti itu jika sembarang taru dana, maka system akan tolak,” jelasnya.
Untuk diketahui struktur APBD Kabupaten Puncak tahun 2022 sendiri diproyeksi sebagai berikut, untuk pendapatan daerah sebesar Rp.1,4 trilyun lebih, sementara belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer disepakati sebesar Rp.1,6 trilyun lebih, sehingga masih ada defisit, sebesar Rp.196 miliar lebih, untuk itu kata bupati, dalam penerimaan dan pembiayaan, nantinya akan lebih dioptimalkan guna menutupi defisit anggaran tersebut.
“khusus untuk untuk dana Otonomi khusus sendiri ada peningkatan, tahun 2021 Rp.114 miliar lebih, sudah termasuk tambahan dana infrastruktur dari provinsi, sedangkan untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp.178 miliar lebih atau naik 36,08 persen,” ungkap Bupati.
Sementara untuk Dana alokasi umum (DAU) tahun yang lalu 2021 Rp.1,30 miliar lebih, tahun 2022 menurun menjadi Rp.995 Miliar lebih, penurunan 40 miliar.
Sedangkan untuk dana DAK (dana Alokasi khusus) pada tahun 2021 lalu, Pemkab Puncak mendapatkan dana Rp. 83 miliar lebih, sedangkan untuk tahun 2022 naik Rp. 256 miliar lebih atau ada peningkatan sebesar 67,25 persen.
“Itu artinya jika kondisi aman dan kondusif di Kabupaten Puncak, maka kegiatan-kegiatan dari DAK maupun DAU ini bisa berjalan dengan baik. Penyerapannya juga begitu baik, tapi jika kondisi tidak aman, maka ya uang kembali lagi ke pusat, itu artinya uang kita hilang lagi, jadi saya mohon, semua pihak untuk kita bersama-sama menjaga kondisi keamanan di Kabupaten Puncak agar pembangunan bisa jalan dengan baik,” ajaknya.
Dengan persetujuan rancangan APBD 2022 oleh DPRD Puncak, maka selanjutnya tim anggaran pemerintah Kabupaten Puncak akan melakukan konsultasi ke pemerintah Provinsi Papua dan pusat yang direncanakan pekan ini sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai APBD 2022. **














