Oleh: Ignas Doy | PAPUAInside.com, JAYAPURA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deiyai menanggapi informasi beredarnya kesepakatan empat bupati terkait batas wilayah dengan areal PT Freeport Indonesia.
Kesepakatan empat bupati tersebut masing-masing Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Bupati Puncak Jaya Willem Wandik, Bupati Paniai Meky Nawipa dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang dihadiri Sekretaris Bappeda setelah melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi, Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dalam Rakor di Hotel Luminor, Jakarta, Senin (09/03/2020) lalu.
DPRD Deiyai menyatakan menolak kesepakatan tersebut dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua DPRD Deiyai Petrus Badokapa, STh, MTh, dan Ketua Komisi A DPRD Deiyai Onesmus Hendrik Madai, ST, seperti yang tertulis dalam Siaran Pers yang diterima PAPUAInside.com pada Kamis (13/03/2020).
Dalam sejumlah media baik media cetak maupun media online, diberitakan terjadi penandatanganan berita acara kesepakatan terkait titik koordinat atau tapal batas yang selama ini jadi polemik antara Kabupaten Mimika, Puncak, Intan Jaya dan kabupaten Paniai. Kesepakatan tersebut terjadi diantara para bupati yang hadir.
Berikut pernyataan penolakan DPRD Deiyai:
Pertama, DPRD Deiyai menolak dengan tegas kesepakatan yang dilakukan oleh empat bupati yang baru saja digelar di Jakarta antara Bupati Mimika, Bupati Puncak, Bupati Paniai dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya tersebut tak sah, karena, tidak libatkan Pemkab Deiyai.
Kedua, kami DPRD Deiyai dengan tegas meminta agar kesepakatan tersebut harus dibatalkan.
Ketiga, kami DPRD Deiyai meminta dengan tegas, agar kesepakatan tersebut harus ditinjau ulang. Pasalnya, dalam kesepakatan tersebut tidak ada keterlibatan dari pemerintah kabupaten Deiyai.
Karena, wilayah Deiyai merupakan salah -satu wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten Mimika sebagai wilayah pemilik Grasberg atau lokasi kerja PT. Freeport Indonesia (PTFI).
Keempat, sepanjang Pemkab Deiyai sebagai salah -satu wilayah pemilik hak ulayat dari Grasberg tidak dilibatkan dalam kesepakatan itu, DPRD Deiyai akan tuntut untuk segera ditinjau ulang dalam waktu dekat dan sesegera mungkin.
Kelima, kami DPRD Deiyai pertanyakan alasan, mengapa Pemkab Deiyai tak diundang dalam acara kesepakatan tersebut?
Keenam, sepanjang tak melibatkan Pemkab Deiyai dalam kesepakatan tersebut, kesepakatan itu kami nyatakan tak sah.
Ketujuh, kami menilai ada kepentingan tertentu yang sedang dimainkan oleh sekelompok orang.
Kedelapan, kami nyatakan dengan tegas bahwa empat kabupaten hanya mengklaim tanpa memikirkan kabupaten lain.
Kesembilan, jika mau dilakukan kesepakatan tersebut, mestinya melibatkan semua kabupaten yang nantinya akan masuk dalam wilayah Papua Tengah.
Kesepuluh, kami mendesak agar kesepakatan tersebut dibatalkan dan segera dilakukan kesepakatan bersama dengan melibatkan semua kabupaten lain yang masuk dalam wilayah adat Meepago. **