DPR RI Diminta Buka Kembali RUU Otsus Plus

Tan Wie Long, anggota DPR Papua Fraksi Golkar. (foto: Ignas Doy)

Oleh: Ignas Doy |                          

PAPUAinside.com, JAYAPURA—RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Otsus Plus, yang diusulkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe kepada DPR RI, sebelum tahun 2014, diminta dibuka kembali.

“Sekarang pertanyaannya kenapa DPR RI belum memberikan dan menindaklanjutinya RUU Otsus Plus melalui sebuah kajian,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Papua Tan Wie Long di Jayapura, Senin (4/11).

Ia mengatakan, kalaulah memang RUU Otsus Plus itu ternyata ada hal- hal yang perlu dikoreksi, sehingga belum bisa diterima pemerintah pusat, maka harus segera disampaikan dan dibicarakan kepada Pemprov Papua.

“Jangan dibiarkan ini seperti bola liar begitu dan saya pikir ini juga menjadi sebuah catatan penting bagi keterwakilan 10 anggota DPR RI,” imbuhnya.

Dijelaskannya, RUU Otsus Plus ini juga harus betul-betul diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, karena berkaitan tentang masalah UU Otsus Plus memang sudah saatnya dilakukan revisi, perbaikan dan penyempurnaan.

“Oleh karena itu, apa yang menjadi sebuah usulan dari Pemprov Papua terhadap RUU Otsus Plus ini dibuka saja dulu oleh DPR RI, pemerintah pusat maupun Pemprov Papua, sehingga hal -hal mana saja yang bisa disepakati bersama dan hal- hal mana yang tak bisa disepakati ya kita bicarakan,”  terangnya.

Namun demikian, tegasnya, pihaknya minta agar semua proses dari pada pembahasan RUU Otsus Plus harus diarahkan. Kalau bisa digelar di Papua, sehingga rakyat juga bisa tahu. **