Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, Jayapura—DPR Papua (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) menetapkan delapan (5) Raperdasi (Rancangan Peraturan Daerah Provinsi) dan dua (2) Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus), di sela-sela Penutupan Rapat Paripurna DPR Papua, Jayapura, Rabu (30/10).
Sidang Paripurna DPR Papua ini dipimpin Ketua DPR Papua Dr. Yunus Wonda, SH, MH, didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua II DPR Papua Fernando A. Yansen Tinal, BA.
Turut hadir Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE, MM, Forkompimda Papua dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua.
Ke- 5 Raperdasi itu masing-masing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pemberian Nama Jembatan Youtefa Kota Jayapura, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Daerah Irian Bhakti, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang Pengendalian Penduduk, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua di Provinsi Papua, Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tentang Penyalenggaraan Bantuan Hukum di Papua.
Sedangkan 2 Raperdasus, masing-masing Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tentang Masyarakat Papua, Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Yunus Wonda menjelaskan terhadap Rancangan Perdasi dan Perdasus Non APBD yang ditetapkan dalam persidangan DPR Papua kali ini.
“Atas nama segenap pimpinan DPR Papua, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPR Papua serta pimpinan dan anggota Fraksi-Fraksi DPR Papua ang telah bekerja dengan maksimal menyelesaikan pembahasannya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Wagub Klemen Tinal menyampaikan kelima usulan Raperdasi dan 2 Raperdasus pihaknya memahami pemikiran DPR Papua, untuk dapat dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pembobotan dan pembulatan kembali substansi materi harmonisasi terkait dan muatannya.
Terkait pemberian nama jembatan yang menghubungkan Hamadi dan Holtekamp, ungkapnya, pihaknya sependapat dengan pandangan beberapa Fraksi DPR Papua yaitu Jembatan Papua Bangkit Youtefa yang dapat disebut Jembatan Papua Bangkit atau Jembatan Youtefa. **