PAPUAInside.com, JAYAPURA— Kodam XVII/Cenderawasih mengapresiasi penangkapan Roy Marthen Howai DPO kasus mutilasi warga sipil di Timika oleh Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika pada hari Sabtu (8/10/2022).
‘’ Bahwa Kodam XVII/Cenderawasih mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas penangkapan DPO kasus pembunuhan disertai Mutilasi terhadap 4 warga sipil dari Kab. Nduga yaitu Sdr. Roy Marthen Howai oleh Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika,’’ tulis Kapendam XVII/Cenderawaih Kol KAV Herman Taryaman dalam rilisnya Sabtu (08/10/2022).
Untuk proses selanjutnya setelah penangkapan, kata Kapendam Taryaman mengajak semua pihak mempercayakannya kepada Polres Mimika.
‘’Mari kita percayakan kepada pihak Polres Mimika, khususnya penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum pasca penangkapan DPO kasus pembunuhan disertai mutilasi yaitu Sdr. Roy Marthen Howai,’’ terangnya.
Dengan tertangkapnya DPO ini, akan membuat kasus ini menjadi terang benderang.
‘’Diharapkan penangkapan DPO tersebut, membuat kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan 6 Oknum Prajurit TNI AD pada tanggal 22 Agustus 2022 di SP. 1 Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika, menjadi terang benderang, tidak terjadi spekulasi-spekulasi pemberitaan, bahkan pemberitaan hoax yang kerap terjadi, serta proses hukum secepatnya dapat diselesaikan sehingga diperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Roy Marthen Howai DPO kasus mutilasi warga sipil di Timika sebelum ditangkap sempat beredar video video pengakuannya yang membantah terlibat pembunuhan namun hanya sebagai perantara beli senjata.
Menurut Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra S.I.K., M.H., DPO Roy ditangkap di rumah orang tuanya, Jalan Cemara, Distrik Wania, Kabupaten Mimika pada Sabtu (08/10/2022).
Seperti yang dilansir Koreri.com, DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api illegal.
‘’Video statement yang diunggah di Tiktok dan Youtube itu merupakan keterangan palsu dan pelaku sengaja mengeluarkan video tersebut karena takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui kejahatan itu benar dilakukan olehnya,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya Roy diancam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Jiwa orang (Pembunuhan) dan atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ** (Pendam XVII/Cenderawasih)














