Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Papua menggelar Konsultasi Publik (KP) I dan Diskusi Group Terfokus (FGD) I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua Tahun 2018- 2038 di Aula Kantor-kantor Otonom Provinsi Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Kamis (14/11).
Kegiatan ini dibuka Gubernur Papua Lukas Enembe, yang diwakili Asisten II Sekda Papua Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DR. Muhammad Mus’sad, SE, MSi, didampingi Plt. Kepala DPLH Provinsi Papua Martha Mandosir dan Kasubdit Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan dan Kebijakan Wilayah dan Sektor Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Ir. Fatma Judwita, MSi.
Turut hadir perwakilan masyarakat adat, unsur pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), mitra kerja BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Muhammad Mus’sad mengatakan Penyusunan Dokumen KLHS- RZWP3K Provinsi Papua tahun 2018- 2038 ini adalah suatu kemajuan data, karena selama ini Pemprov Papua belum punya KLHS, sehingga apa yang dirumuskan terhadap dokumen perencanaan itu betul-betul memperhatikan lingkungan hidup.
Apalagi untuk Papua, ujarnya, KLHS ini menjadi penting dalam pembangunan berkelanjutan, karena sebagian besar masyarakat Papua masih hidup di alam, Sehingga pembinaan terhadap kehidupan masyarakat Papua itu sangat ditentukan sejauhmana kwalitas lingkungan hidup.
Karena itu, ungkapnya, pihaknya mengharapkan FGD ini memberikan kontribusi, informasi, pengetahuan dari pelbagai stakeholder bisa terakomodir didalam Penyusunan Dokumen KLHS- RZWP3K Papua Tahun 2018- 2038.
“Jika dokumen KLHS- RZWP3K Papua Tahun 2018- 2038 selesai langsung diterbitkan Perda (Peraturan Daerah), sehingga tak lagi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Sementara itu, Martha Mandosir mengatakan KLHS -RZWP3K Papua Tahun 2018- 2038 ini wajib diselesaikan pada bulan Desember 2019.
“KLHS RZWP3K Papua Tahun 2018- 2038 ini akan membingkai bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap ekosistem Papua, baik dari pesisir pantai, sungai, perairan hingga pegunungan di Papua,” tuturnya.
Namun demikian, tukasnya, cepat atau tidaknya KLHS- RZWP3K Papua Tahun 2018- 2038 ini juga sangat tergantung dari dokumen Rencana Zonasi Wilayah Perairan (RZWP), yang harus diselesaikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua.
Ia menuturkan, wilayah-wilayah yang akan menjadi fokus KLHS -RZWP3K Papua Tahun 2018- 2038, yakni 15 Kabupaten, 1 Kota sekaligus mewakili 5 wilayah adat di Provinsi Papua. **