Oleh: RF I
PAPUAINSIDE.ID, WAMENA–Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Lingkungan Hidup, mengingatkan warga kota Wamena untuk memperhatikan kembali waktu-waktu pembuangan sampah.
Hal ini disampaikan langsung Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya, dr. Idawati Waromi Murip, disela-sela kegiatan kerja bakti bersama yang dilakukan di pusat kota Wamena, Jumat (30/1/2026).
“Kepada seluruh dan seluruh masyarakat kabupaten Jayawijaya yang ada di kota Wamena maupun sekitarnya himbauan atau edaran bupati terkait jam buang sampah adalah setiap hari mulai dari jam 18.00 malam sampai jam 06.00 pagi di TPS yang sudah diatur oleh DLH,” ungkap kepala DLH.
Ia juga mengatakan pemerintah telah menyediakan TPS dibeberapa titik di kota Wamena, sehingga warga dapat membuang sampah di jam-jam tertentu di TPS-TPS yang telah disediakan.
Dengan mematuhi waktu pembuangan sampah maka nantinya tidak ada lagi sampah-sampah yang berserakan di pinggiran jalan atau sekitar TPS.
“saya berharap kepada seluruh masyarakat Jayawijaya agar mari kita jaga kebersihan, mulai dari dalam rumah kita, lingkungan kita, dan kota kita. Sehingga kita semua menikmati berkat Tuhan di atas kota ini lewat kebersihan dan kesehatan yang baik,” pungkasnya. **














