Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua musnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua selama Januari 2020,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Papua AKBP Bahara Marpaung, Selasa (11/2/2020).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 5,3 KG ganja dan 236,6 gram sabu-sabu. “Ini didapat dari 10 orang,’’ jelasnya.
Selama bulan Januari 2020 dan ada 9 kasus yang berhasil diungkap. Dari 9 kasus (6 kasus sabu dan 3 kasus ganja) ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 perempuan dan 8 orang laki-laki. Perlu diketahui juga bahwa dari 10 tersangka tersebut 3 orang merupakan warga Negara PNG dan 7 WN,” jelas Wadir Res Narkoba.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir 10 orang tersangka, yakni AT, BA, YA, M, H, SS, TA , M dan YK.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan jumlah barang bukti yang didapat diantaranya pasal 111 Ayat (1), (2) dan 112 Ayat (1), (2) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diungkapkan juga modus operandi penyelundupan narkotika jenis ganja dibawa dari luar wilayah Jayapura dengan menggunakan speed boat kecil, ada juga sebagian kecil dengan berjalan kaki melewati perbatasan.
“Sedangkan untuk sabu dikirim dari luar Kota Jayapura umumnya dari Makassar dengan menggunakan jasa titipan kilat,” ungkapnya.
Dit Narkoba Polda Papua sendiri telah mewaspadai dan memantau jalan masuk narkotika jenis ganja dari PNG.
“Kita lakukan kerjasama dengan instansi terkait di Keerom dan soal sabu yang masuk melalui jasa pengiriman ini kita sudah bekerjasama juga untuk dapat memantau barang-barang yang mencurigakan, hasilnya kita banyak dapat info dari mereka,” jelasnya. **