Diskusi Isu Papua, Kapolda Kajati dan Pieter Ell Bahas Soal Rasisme

Foto bersama pemateri dalam FGD sehari yang digelar komunitas The Spirit of Papua di Hotel Aston. (foto: Faisal Narwawan)

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – The Spirit Of Papua didukung penuh Polda Papua menggelar Thematic discussion Group dengan Topik membangun solidaritas dalam mencari alternatif solusi, menyusun langkah strategis guna menghasilkan rumusan strategis dalam merespon isu-isu sensitif di Papua.

Kegiatan ini bertempat di Hotel Aston digelar pada  Senin 15 Juni 2020. Terdapat tiga isu yang dibahas dalam diskusi tersebut.

Isu pertama membahas rasisme yang tiada henti, kemudian isu kedua membahas pelanggaran HAM dan isu ketiga membahas negosiasi pasca implementasi UU Otsus.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, yakni Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Praktisi Hukum DR. Pieter Ell selaku koordinator petisi 150 an tokoh Papua, Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey, Pangdam XVII/Cenderawasih yang diwakili Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi, Rektor Uncen Cenderawasih DR. Ir. Apolo Safanpo, ST.MT, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo, Sekretaris Dewan adat Papua Leo Imbiri dan juga Staf Presiden RI Laus Deo Calvin Rumayom serta para tokoh agama.

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw dalam diskusi pertama tentang rasisme, langsung menjawab sejumlah persoalan yang selama ini digaung dalam sejumlah diskusi virtual.

Di awal penyampaiannya, Kapolda mengungkap sejumlah kasus di Surabaya hingga unjuk rasa di Papua yang berakhir anarkis dan berujung pada penangkapan 7 terdakwa.

Ia menjabarkan awal kasus ini di Jawa Timur hingga kerusuhan di sejumlah tanah Papua termasuk Kota Jayapura dan juga penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bintang Kejora.

“Hari ini banyak orang bicara para tersangka tetapi kita lupa berbicara para korban, orang diluar berbicara muara, tetapi tidak  berbicara hilir persoalan. Kita harus jujur, kalau bicara tersangka maka kita harus bicara korban,” ujar Kapolda Papua Paulus Waterpauw.

Ia juga meminta semua pihak melihat tuntutan kasus ke 7 terdakwa yang diduga otak dari kerusuhan di Jayapura dalam sejumlah kasus makar.

“Jangan dikira langsung saja mereka dituduh makar, tidak seperti itu, tapi ada bukti-bukti, alat bukti, petunjuk saksi-saksi,” ucapnya.

Kapolda juga menjabarkan mengapa pelaku ujaran rasis di Surabaya dihukum hanya beberapa bulan, sementara 7 tahanan dihukum hingga belasan tahun.

“Mereka dituntut bukan langsung di pasal makar, tetapi ada sejumlah pasal yang disangkakan makanya berat. Sementara pelaku ujaran rasis hanya satu pasal berkaitan dengan UU ITE,” ucapnya lagi.

Sementara, mengenai pemindahan 7 terdakwa tersebut, Paulus Waterpauw mengungkapkan alasan pemindahan karena pengalaman masa lalu.

“Kita pindahkan ke Kaltim karena pengalaman 2005 dimana ada sidang makar yang sama  dan rusuh di PN Jayapura, jadi kalau sidang di sini saya yakin rusuh,” jelas Kapolda lagi.

Kepada sejumlah tokoh di Papua ia juga meminta agar ikut menyelesaikan masalah sejak awal kasus tersebut ada. “Kalau ada masalah, langsung turun,  berbicara, tangani, jangan sampai sudah di muara baru bicara. Saya berharap kita duduk bersama,” jelas Kapolda lagi.

“Perlu ada rasa seimbang terkait korban lain, ini memerlukan upaya bersama oleh semua pihak,” ucap Kapolda.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo dalam pemaparannya menyampaikan  perlu kacamata obyektif untuk melihat kasus ini.

“Dari awal saya katakan, obyektif melihat ini. Karena hasil pemeriksaan mereka di kategori makar. Kenapa dituntut tinggi karena ancamannya berat,” jelas Kajati.

Di sisi lain, Praktisi Hukum DR. Pieter Ell selaku koordinator petisi 150 an meminta para terdakwa agar dibebaskan. Jika tidak  akan menjadi masalah karena adanya disparitas ancaman hukuman yang berbeda.

“Pelaku di sana dituntut 9 bulan dan putusannya 5 bulan. Padahal ada UU diskriminasi ras, itulah perasaan psikologi massa bahwa ini ada soal dan mulai terjadi berbagai persoalan ini. Banyak tokoh ada 150 tokoh  yang menandatangani petisi meminta presiden bebaskan tahanan politik dan semua narapidana di Tanah Papua maupun dimana saja,” jelasnya.

Namun, untuk putusan hukum di PN Balikpapan ia menyerahkannya sepenuhnya kepada hakim.

Disampaikan, ada akar soal yang belum disentuh. Ia mencontohkan salah satu akar konflik di Papua adalah penyelesaian pelanggaran HAM yang hingga kini tidak jelas. “Bahkan baru 1 kasus yang dibawa ke Pengadilan Ham yang disidangkan di Makassar yaitu kasus Abepura. Sementara begitu banyak kasus yang terjadi, inilah akar soal,” ujarnya lagi.

Menurutnya, kasus makar adalah kasus politik yang tak boleh dibawah ke ranah hukum. “Bawa ke ranah politik dan akan selesai di sana, ini ibarat malaria tapi dikasih obat lain,” cetusnya.

Diskusi tersebut nantinya melahirkan sejumlah rekomendasi dan solusi. **