PAPUAInside.com, TIMIKA– Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Prof. Dr. Thomas Pentury. M,Si menegaskan Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) secara sinodal sah terdaftar di Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, bersama 326 sinode yang saat ini melayani di Indonesia.
“Jumlah sinode di Indonesia berjumlah 326 sinode dan sinode Gereja kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, adalah salah satunya, organisasi sinodal itu ada terdaftar di Bimas Kristen Kementerian Agama RI,” ujar Thomas Pentury saat memberikan sambutan pada kegiatan Konferensi- XI Sinode KINGMI di Timika, Jumat (05/11/2021) lalu.
Ditegaskan, sejak dirinya menjabat sebagai Dirjen Bimas Kristen, terus mempelajari problem yang terjadi di Internal Gereja KINGMI mulai dari sejarah pelayanan Gereja Kemah Injil di Indonesia, sejak tahun 1939, termasuk sejarah Kemah Injil di Makassar, Kalimantan dan di Jakarta dan kesimpulannya dari berbagai sumber, bahwa ternyata pusat dari Gereja Kemah Injil (KINGMI) itu ada di Papua.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa posisi Gereja KINGMI dalam posisi sinodal itu resmi ada di Kementerian agama RI, pada Direktorat Bimas Kristen, soal ada lembaga yang mengatasnamakan KINGMI dan mendaftarkan gugatan di Kementerian Hukum dan HAM, itu adalah ormas (organisasi kemasyarakatan) dan saya pikir keputusan PTUN sudah menjelaskannya,” ungkapnya.
Terkait dengan Konferensi Sinode Kingmi ke-XI, Dirjen Thomas Pentury berharap agar menjadi wadah mengevaluasi seluruh program bergereja selama peridoe yang lalu dan pemilihan pengurus baru, serta mampu menyiapkan program-rogram yang sifatnya strategis untuk tugas-tugas pekabaran injil.
“Saya juga berpesan jika ada persoalan internal dalam gereja, maka kita tidak usah mencari solusi di luar sana, sebab di dalam internal gereja KINGMI Tuhan tempatkan orang-orang yang memiliki kebijaksaan, ada banyak orang dalam gereja memiliki pengalaman, untuk menyelesaikan persoalan agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang berasal dari Roh Kudus, demi pelayanan bergereja ke depan,” ajaknya.
Terkait laporan warga jemaat di Papua Barat yang sulit mendapatkan izin tetap pelayanan, Dirjen menegaskan akan memanggil Kakanwil Kementerian Agama Papua Barat untuk menerbitkan izin. “Sekembalinya saya dari sini saya akan panggil Pak Kakanwil Agama Papua Barat untuk segera keluarkan izin tetap pelayanan bagi warga KINGMI di Papua Barat,” tegasnya. ** (Diskominfo Puncak)














