Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside.com, JAYAPURA – Pengedar narkotika jenis ganja berinisial MWL tak berkutik setelah dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.
Pelaku MWL ditangkap di jalan Kali Acai, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura pada Rabu 6 April 2022, malam oleh tim Opnsal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua pada pukul 21.15 WIT.

‘’ Setelah dilakukan penangkapan, anggota segera mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.
Adapun barang bukti yang diamankan 9 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika, 1 pack plastik bening ukuran sedang, 1 pack plastik bening berukuran kecil, satu buah kantong kain ukuran sedang warna ungu, satu buah kantong plastik sedang warna hitam, satu buah kantong plastik ukuran kecil warna biru, satu buah bungkus rokok, satu buah Handphone berwarna hitam.
Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. **














