Diproduksi di Wamena, Dipasarkan ke Kabupaten Pemekaran

Kapolres Jayawijaya AKBP Drs Dominggus Rumaropen. (foto: Vina Rumbewas)

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAInside.com, WAMENA – Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen membeberkan jika perdagangan miras ilegal yang terbuat dari fermipan dan diproduksi di Wamena telah tersebar dan merambah hingga ke tujuh kabupaten pemekaran.

“Dari 18 kasus yang telah ditangani dan dilimpahkan ke kejaksaan terbukti para pelaku ini sering kali mengirim miras lokal yang dibuat di Wamena ke Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, atau wilayah pengunungan tengah Papua yang bisa dijangkau melalui jalan darat,” ungkap Kapolres, Kamis (24/09/2020).

Menurutnya, karena kisaran harga di wilayah kabupaten pemekaran bisa dua hingga tiga kali lipat dari harga yang ditawarkan di Wamena, sehingga para pembuat minuman ilegal itu terus memproduksi meski telah tertangkap berulang kali.

‘’Miras oplosan tidak hanya ke kabupaten pemekaran, namun miras tersebut juga dijual hingga ke distrik dan kampung-kampung di luar kota Wamena,’’ jelasnya.

Harga 1 botol miras oplosan ukuran 600 mililiter di Kota Wamena biasanya dijual Rp. 100.000 kalau tiba di distrik, kampung atau Ibukota kabupaten pemekaran harganya bisa Rp 200.000 sampai Rp. 300.000 per botol.

‘’Harganya menggiurkan, sehingga para pembuat miras lokal ini meskipun terancam undang-undang pangan, namun tidak membuat jera para pelaku,’’ jelasnya.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk tidak merespon penjualan miras untuk menjamin keamanan bersama, karena aman merupakan kebutuhan bersama, sementara miras mengantar orang pada kejahatan yang menimbulkan situasi tidak aman. ‘’Aman itu bukan untuk polisi, tapi aman itu untuk kehidupan bersama, sehingga aman dulu baru ada pembangunan disegala bidang, sedangkan miras ini penghantar kejahatan,” ungkapnya.

Karena menurutnya, dengan miras pelaku dapat melakukan pencurian dan berbagai kejahatan lainnya, sehingga masalah ini yang terus diperangi kepolisian.

Untuk itu, Kapolres meminta semua pihak agar bersama memerangi peredaran minuman keras. **