Oleh: RF I
PAPUAinside.id, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi tidak dapat diterima.
Hal ini diputuskan dalam sidang putusan dismissal di MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jayawijaya Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yang disiarkan langsung melalui kanal youtube resmi Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi mendalilkan KPU Kabupaten Jayawijaya selaku Termohon melakukan pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere selaku Pihak Terkait dalam perkara ini.
Menurut Pemohon, Termohon menggabungkan suara dari Paslon Nomor Urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan Paslon Nomor Urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk diberikan kepada Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere.
Kenaikan perolehan suara Paslon 2 dari penggabungan suara paslon lain sebanyak 32.843 suara yang terjadi di 547 TPS yang tersebar 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya.
Berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU Jayawijaya, Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 15.555 suara, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 109.954 suara, Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 4.182 suara, dan Paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi meraih 95.638 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Jayawijaya menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya; memerintahkan KPU Jayawijaya untuk mendiskualifikasi dan/atau membatalkan pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Paslon 2, dan Paslon 3; memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan pemungutan suara ulang di 40 Distrik Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya di 20 Distrik yang dimohonkan Pemohon; menyatakan perolehan suara yang benar menurut Pemohon; serta menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih adalah Paslon Nomor Urut 4 atas nama Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi.**














