Dinilai Langgar Perjanjian, Pertamina Hentikan Pasokan BBM SPBU Anugerah Baliem

Aktifitas pengisian BBM di SPBU Anugerah Baliem Wamena. Foto: Vina Rumbewas/Papuainside.com)

Oleh: Vina Rumbewas  I

PAPUAinside.com, WAMENA–Sehubungan dengan ditemukannya pelanggaran yang tertuang pada surat perjanjian antara PT. Pertamina Wilayah Papua dengan SPBU Anugerah Baliem, maka pihak pertamina pertanggal 7 Maret 2022 mulai melakukan pembinaan pada SPBU Anugerah Baliem.

Hal ini disampaikan Sales Branch Manager I Pertamina Wilayah Papua, Andi Reza Ramadhan saat memantau langsung aktifitas pengisian BBM pada SPBU Anugerah Baliem, Wamena, Senin (7/3/2022).

“Jadi pelanggarannya yakni, mereka melakukan pengisian tidak kepada konsumen umum. Hal ini ditemukan, setelah dilakukan investigasi, dimana dari pihak pengusaha juga menyampaikan hal tersebut,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Andi, tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, maka pihak pertamina memberikan sanksi dengan tidak lagi menyalurkan produk solar pada SPBU Anugerah Baliem, dan sanksi tersebut akan berlaku selama satu bulan tepatnya mulai pertanggal 7 Maret 2022.

Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil investigasi pertamina yang dilakukan selama dua bulan (Januari hingga awal Maret) memang ditemukan pelanggaran, dimana dalam pengisian BBM tidak dilakukan pengisian ke konsumen langsung, dalam arti ketika dispenser (alat pengisian) digunakan, maka wajib ke tangki kendaraan atau konsumen akhir.

“Setelah kami lakukan pengecekan laporan dari mereka pencatatan dan penyaluran, disitu kami temukan bahwa adanya BBM solar itu tidak disalurkan ke SPBU, namun di jual ke luar salah satunya ke pedagang pengecer BBM industri,” bebernya.

Pihak pertamina juga mendapatkan laporan bahwa BBM jenis solar di SPBU Anugerah Baliem cepat habis dalam pelayanan setiap hari, padahal alokasi yang diberikan sama dengan SPBU lain yang mana alokasinya 50 ton per bulan.

“Ini tindakan tegas dari kami, selanjutnya kami akan lakukan evaluasi kembali, jika memang nantinya akan tetap disalurkan atau dihentikan penyaluran solar,” pungkasnya.

Punya Ijin Industri

Sementara itu, pihak Pengelola SPBU Anugerah Baliem, Baco Amin Komnaris menyatakan bahwa pihaknya belum tahu persis pelanggaran yang dimaksud pertamina.

“Dari pertamina menyampaikan bahwa ada penyelewengan, sedangkan saya belum tahu penyelewengan dalam arti bagaimana kami sendiri tidak tahu. Saya rasa tidak ada, karena saya juga punya ijin industri. Tapi tidak apa ini kita syukuri bahwa semua ini ada hikmahnya,” ungkapnya.

Dirinya berharap, teguran ini menjadi bahan evaluasi, agar dapat lebih baik lagi kedepan.

“Selama ini penyaluran solar bagus dan sama dengan produk lain,” pungkasnya. **