Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pengadilan Negeri Biak dilaporkan tergugat 1 Fonny A. Moningka dan tergugat 2 Richard Polnaya ke Pengadilan Tinggi Jayapura, dengan tembusan ke Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Biak secara sepihak diduga mengubah salinan putusan Nomor:17/Pdt.G/2020/PN Biak, yang dilakukan di luar ruang persidangan tanpa kehadiran dan sepengetahuan tergugat I dan tergugat II. Padahal putusan yang dibacakan itu sah dan resmi.
Demikian disampaikan Fonny A. Moningka, didampingi suaminya Richard Polnaya, usai melaporkan kasus dugaan perubahan putusan di Pengadilan Tinggi Jayapura, Senin (30/11/2020).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Biak menggelar sidang putusan perkara jual beli tanah antara penggugat Robert Wijaya dan tergugat 1 Fonny A. Moningka dan tergugat 2 Richard Polnaya pada 2 November 2020 lalu.
Fonny A. Moningka dan Richard Polnaya, digugat oleh Robert Wijaya di Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 8 Juni 2020, atas kasus jual beli sebidang tanah seluas 1187 M2 di Kelurahan Mandala, Kecamatan Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor dengan sertifikat hak milik 233 atas nama pemilik Fonny A. Moningka.
Fonny A Moningka menjual tanah tersebut kepada Robert Wijaya senilai Rp 1 miliar, tapi kwitansi pembayaran baru diterima Rp 495 juta dicicil mulai 2014 hingga 2020. Dan sisanya Rp 500 juta lebih belum dibayar.
Namun, saat Fonny menagih sisa pembayaran, ternyata Robert Wijaya menolak melunasi. Bahkan melapor Fonny wanprestasi atau ingkar janji.
Oleh karena itu, pada 9 Juni 2020 Robert Wijaya memasukkan gugatan wanprestasi terhadap tergugat 1 dan tergugat 2 Richard Polnaya di Pengadilan Negeri Biak.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak mengabulkan gugatan Robert Wijaya, karena Fonny A. Moningka dan Richard Polnaya ingkar janji, sekaligus menghukum kedua tergugat, untuk membayar kerugian material kepada Robert Wijaya.
Namun demikian, Fonny mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan atas perubahan putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 17/pdt.G/2020/PN Biak tertanggal 2 November 2020.
Karena pada saat besamaan Fonny tengah menggunakan haknya, untuk mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Jayapura pada tanggal 26 Oktober 2020.
Dikatakannya, pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan pekan sebelumnya, tapi ditunda hingga 2 November 2020 pukul 12.00 WIT. Selanjutnya tergugat 1 dan tergugar 2 menerima salinan putusan perkara perdata gugatan Nomor 17/pdt.G/2020/PN Biak.
Tapi pada tanggal 7 November 2020, Panitera Pengadilan Negeri Biak menyampaikan kepada tergugat 1 dan tergugat 2, untuk mengembalikan salinan putusan, karena ada yang ingin diubah.
Tapi tergugat 1 dan tergugat 2 menolak, karena sudah menyiapkan memori banding sesuai dengan salinan putusan yang diberikan kepada tergugat 1 dan tergugat 2.
Maka atas putusan Nomor 17/pdt.G/2020/PN.Biak yang telah diubah tersebut, tutur Fonny, sebagaimana pengakuan Turan Tengko, SH selaku pengacara penggugat, bahwa Panitera Pengadilan Biak menghubungi langsung Robert Wijaya, karena saat Panitera menghubungi pengacara Turan Tengko, tidak menjawab, sehingga Robert Wijaya kemudian menghubungi Turan Tengko, untuk mengambil putusan yang sudah diubah di Pengadilan Negeri Biak.
“Pak Turan Tengko mengaku di depan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak, Fonny beserta suami. Disitu saya sempat marah kenapa Pengadilan Negeri Biak menghubungi langsung kepada orang yang berperkara Robert Wijaya,” ungkap Fonny.
Fonny sebagai tergugat 1 merasa keberatan dan memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura, agar meninjau kembali putusan Nomor 17/pdt.G/2020/PN Biak serta menindak tegas oknum-oknum di Pengadilan Negeri Biak, yang dengan sengaja melakukan perubahan putusan tersebut, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan melanggar Hak-Hak Asasi (HAM).
Turan Tengko, SH, dalam klarifikasinya kepada Papuainside.com pada Senin (30/11/2020) membenarkan pihak Pengadilan Negeri Biak mengubah putusan Nomor 17/pdt.G/2020/PN.Biak.
“Pihak Panitera Pengadilan Negeri Biak sudah menyampaikan kepada tergugat 1 dan tergugat 2, untuk membawa putusan tersebut, untuk diubah. Tapi mereka menolak,” tambah Turan Tengko. **













