Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Bupati Yalimo periode 2016 – 2020 berinisial LP.
LP ditangkap terkait kasus penyalahgunaan dana Bansos Kabupaten Yalimo tahun 2020 senilai Rp 1 miliar.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar berdasarkan LHPKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (26/10/2021).
Dikatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap LP.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh SE, MM menjelaskan, kasus ini mulai tercium berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat menggunakan dana bansos Rp 1 miliar.
“Dalam pembayaran tuntutan masyarakat tersebut, tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. **














