Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 1, 1 Miliar, Karyawan Bank BUMN di Kota Jayapura Ditangkap

Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura, ketika menahan Karyawan Bank BRI Kota Jayapura inisial RSSM. (Foto: Dok/Kejaksaan Negeri Jayapura)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA— Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura, menangkap seorang karyawan Bank BUMN di  Kota Jayapura inisial RSSM, warga Jalan Kali Bobo Belakang Gereja Advent Padang Bulan, RT/RW 003/008, Kelurahan Heram, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Lukas menjelaskan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan uang nasabah dalam rekening Bank BUMN di Kota Jayapura,  dengan cara melakukan transaksi penarikan dan pemindahbukuan saldo tabungan nasabah tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1, 442,150,000 dan telah dikembalikan Rp 306,225,000, sehingga sisa kerugian adalah Rp 1,135,925,000.

“Tersangka mengggunakan uang nasabah, untuk main judi online,” ujar Lukas.

Lukas mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print 02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B 02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 5 September 2023.

Lukas menututrkan, tersangka melanggar dan diancam  Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 5 September 2023 s/d 24 September 2023 di Rutan Jayapura Abepura. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *