Deputi V KSP: Pengesahan UU TPKS Hasil Kolaborasi Seluruh Elemen Bangsa

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani. (foto: istimewa)
banner 468x60

PAPUAInside.com, JAKARTA – Pemerintah pada tanggal 12 April 2022 menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang salah satunya diagendakan mengenai pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) TPKS.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, perwakilan kementerian/lembaga yang memiliki irisan tugas dan fungsi dalam RUU TPKS, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kantor Staf Presiden.

banner 336x280

Dalam kesempatan tersebut, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, “Jalan panjang pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berhasil ditempuh berkat kolaborasi bersama seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, pemerintah, lembaga negara lainnya, masyarakat sipil, akademisi, bahkan yudikatif, yang keseluruhannya berikhtiar untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kekerasan seksual.”

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan juga mengungkap bahwa proses pembentukan UU TPKS menjadi model terobosan dalam penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan. “Model pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yang didorong oleh Gugus Tugas adalah best practice yang dapat diterapkan untuk proses pembentukan produk hukum lainnya,” ungkap Jaleswari.

“Pemerintah juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, terutama kepada DPR dan unsur masyarakat sipil yang telah menginisiasi dan turut mendorong percepatan pembentukan RUU TPKS hingga disahkan pada hari ini, juga atas kerja kolektif dan kolaboratif dari seluruh mitra strategis yang turut terlibat,” tutup Jaleswari.

Sebagai informasi, sebelumnya tercatat bahwa proses pembentukan RUU TPKS yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan di tahun 2021 melalui Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang terdiri dari unsur lintas kementerian/lembaga. **

 

banner 336x280