Demokrat Papua Datangi PTUN, Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan

Sejumlah kader DPD Demokrat Papua usai menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. (Foto: Faisal Narwawan)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Dr Yunus Wonda, SH, MH bersama sejumlah pengurus DPD Demokrat mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (16/11/2021).

banner 336x280

Kedatangan jajaran DPD Demokrat Papua itu, untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada DPP Partai Demokrat dari berbagai tindakan merebut kepengurusan partai yang menurutnya sedang terjadi.

Ia menyatakan, bukan hanya DPD Demokrat Papua saja, melainkan kader di  seluruh Indonesia juga mendatangi PTUN dan melakukan hal yang sama.

“Seluruh kader di Indonesia mengakui kepemimpinan hari ini, yaitu di bawah kepemimpinan AHY, kami di Papua kawal terus AHY, tak ada ketum lain,” jelas Yunus Wonda kepada wartawan di PTUN Jayapura, Selasa (16/11/2021).

Pihaknya menegaskan, apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah hal yang benar dan adil. Kubu Moeldoko termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut tersebut merupakan hal yang ilegal.

“Kami melihat ini skenario luar biasa, yang dimainkan untuk membuat citra partai demokrat buruk. Ini membuat kita tak bisa mengembangan saya partai, karena kita dililit dengan proses hukum yang tak jelas,” ungkap Yunus Wonda.

Ia mengharapkan, apa yang dialami Partai Demokrat tak menimpa partai lainya. Untuk ltu, ia mengatakan pemerintah tak membiarkan adanya pengambilan kepemimpinan secara tidak sah pada partai-partai yang sudah tumbuh.

“Ini seharusnya tidak terjadi di demokrasi Indonesia. Dan kami mau sampaikan bahwa partai demokrat  tak mudah goyah, karena sudah berakar sejak Pak SBY memimpin dan tetap kita ada di satu komando yaitu AHY,” katanya lagi.

Diketahui, uji materil atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kader kubu versi KLB ditolak MA.

MA memutuskan bahwa hal itu bukanlah kewenangannya untuk memeriksa.

Selain itu, saat ini pertai demokrat tengah menghadapi gugatan kubu Moeldoko di PTUN Jakarta. **

 

banner 336x280