Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Polresta Jayapura Kota mengamankan tiga Anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditangkap lantaran melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat dalam demo anarkis tolak transmigrasi di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Jumat (15/11/2024).
Tiga tersangka berinisial BA (20), DD (17) dan AY (25).
BA dan DD ditangkap atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Personel Polresta Jayapura Kota, sedangkan AY ditangkap atas kepemilikan sajam saat demo.
Para pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas mengakibatkan anggota polisi alami luka-luka.
Selain itu, 3 pelaku lainnya kini masih buron. Para pelaku buron ini diduga melakukan penganiaayaan terhadap Kanit Binmas Polsek Abepura Iptu Taufik.
Iptu Taufik kini masih mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, karena alami luka berat di area wajah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon, menjelaskan anggota KNPB sudah diberikan kesempatan berorasi di tempat. Namun, kelompok ini memaksa akan melakukan long march ke DPR Papua.
“Dua orang aksi massa berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan, dengan cara melakukan penyerangan pemukulan, sehingga kedua orang tersebut diamankan petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar KBP Victor, Senin (18/11/2024).
Sementara, tersangka lainya berinisial AY kedapatan membawa alat tajam pada saat aksi demo.
“AY tergabung di dalam aksi demo tanpa izin dari kelompok KNPB kemudian bisa diamankan dengan yang bersangkutan membawa alat tajam,” terang Kapolresta.
Atas perbuatan BA dan DD, keduanya disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk AY disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam membawa memiliki menyimpan menguasai menyembunyikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. **














