Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside.com, JAYAPURA – Aparat Kepolisian terpaksa membubarkan puluhan massa aksi dan mengamankan 23 orang untuk dimintai keterangan.
Puluhan massa yang menyuarakan tolak otsus jilid II terpaksa dibubarkan karena dinilai anarkis, Rabu (14/07/2021) pagi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, ketika dikonfirmasi menyebutkan 23 orang tersebut merupakan koordinator aksi dan lakukan provokasi kepada massa juga anarkis dengan melakukan pelemparan kepada aparat.
“Yang diamankan itu koorditanor aksi, dan pelaku provokasi yang melakukan pelemparan,” kata Kapolresta, Rabu (14/07/2021).
Terkait dengan video viral di media sosial, Kata Kombes Pol. Gustav, lantaran massa aksi melakukan perlawanan itu.
“Mereka melempar petugas saat hendak dibubarkan oleh pihak kepolisian,” jelasnya lagi.
Sebelum dilakukan pembubaran paksa, kata Gustav aparat telah melakukan imbauan kepada massa.
“Mereka tidak kantongi ijin, maka kami bubarkan secara paksa, meski sebelumnya sudah diberikan himbauan,” katanya lagi.
Saat ini puluhan massa aksi yang diamankan telah berada di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Satu kali dua puluh empat jam kami akan lakukan pemeriksaan baik terhadap koordinator maupun yang lakukan provokasi pelemparan,” tegasnya.
Selain tak mengantongi ijin aksi, Kombes Pol. Gustav menilai aksi demo tersebut telah melanggar protokol kesehatan.
“Sudah jelas, tidak ada demo dimasa pandemi covid-19, apalagi aksi tadi puluhan orang berkumpul tidak menerapkan masker dan menjaga jarak,” tegasnya.
Diketahui, selebaran untuk melakukan aksi tersebut tersebar di media sosial.
Massa atas nama solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua itu menegaskan akan menggelar demo pada Rabu 14 Juli dengan titik kumpul di Perumnas Tiga Expo Waena, Abepura dan Sentani.**













