Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Seluruh elemen masyarakat punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk apapun termasuk demo, namun harus mematuhi aturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd di Jayapura terkait pembubaran massa pendemo di Jayapura, 15 Agustus 2020 lalu.
Menurut AKBP Gustav, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dimukan umum berdasarkan amanat undang-undang, bahkan pihak kepolisian tidak membantah hal tersebut.
“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, pertama yakni menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia, apabila konteksnya bertentangan kami tidak ijinkan,” ujar Kapolresta.
Selain itu, jika penyampaian pendapat di muka umum berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas juga tak diperbolehkan.
Selain dua poin tersebut, Kata Kapolresta sejak bulan Maret atau dimulainya Pandemi Covid-19, pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota maupun Polda Papua tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum.
Jika pun ada, hal itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan jika berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka tak diperbolehkan.
Massa pendukung ULWMP yang dibubarkan saat demo kata Gustav karena memang tidak memenuhi aturan.
“Kenapa Kami bubarkan karena dua hal point penting yang merupakan dasar yang berpatokan dalam undang-undang tidak penuhi sehingga kami tidak keluarkan ijin. Bahkan mereka nekat melakukan aksi sehingga kami terpaksa bubarkan,” katanya.
Pembubaran massa tersebut kata Kapolesta dilakukan, karena memang sempat terjadi bentrok antara massa dengan aparat. “Petugas di lapangan juga dilempari batu saat pembubaran dilakukan,” ungkapnya. **