Deklarasi Virtual, FPMSI Ajak Masyarakat Dukung Otsus Papua Jilid II

FPMSI deklarasi virtual bersama berbagai kalangan warganet, milenial dan masyarakat, mendukung pengesahan UU Otsus. (Foto: Dok/FPMSI)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Komunitas Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) mengajak masyarakat mendukung pengesahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II, demi kesejahteraan Papua.

Demikian disampaikan FPMSI melalui Siaran Pers, Minggu (25/7/2021).

Sebelumnya, FPMSI menggelar deklarasi virtual bersama berbagai kalangan warganet, milenial dan masyarakat, Sabtu (17/7/2021).

Adapun deklarasi virtual  warganet dan milenial Papua menyatakan beberapa komitmennya yaitu:

Pertama, siap menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta kebhinekaan tunggal ika.

Kedua, siap berkontribusi melalui aksi penyebaran konten narasi positif seputar pengesahan Otsus Papua jilid II  di media publik demi terciptanya optimisme dalam rangka percepatan pembangunan untuk kemajuan dan kesejahteraan Papua.

Ketiga, siap bekerjasama melawan hoaks dan konten negatif seputar pengesahan Otsus Papua jilid II  di lini media publik demi terciptanya situasi kondusif dalam rangka keberlanjutan pembangunan di segala bidang  menuju Papua gemilang bersama NKRI.

Ketua FPMSI Rusdil Fikri menjelaskan tujuan diadakannya deklarasi virtual dan aksi posting konten positif dalam rangka mengajak masyarakat dan berbagai kalangan mulai dari tokoh publik serta milenial asli Papua, agar mendukung pengesahan Otsus Papua jilid II yang ditetapkan DPR RI.

“Mengajak partisipasi dan peran aktif warganet, khususnya kalangan milenial  asal Papua lewat aksi posting konten positip di media publik yang menumbuhkaan optimisme masyarakat Papua terhadap pengesahan Otsus Papua jilid II demi menjamin keberlanjutan pembangunan” ucap Rusdil.

Rusdil menilai bahwa langkah pemerintah sudah tepat, dengan adanya Otsus Papua jilid II ini akan membawa kesejahteraan rakyat Papua.

“Masyarakat semakin menaruh harapan terhadap pemerintah bahwa program Otsus Papua jilid II ini akan berjalan sesuai tujuan awal yaitu membawa kesejahteraan masyarakat asli Papua” ujar Rusdi.

Rusdil juga mengajak masyarakat asli Papua di seluruh wilayah untuk mengapresiasi dan mengawal pelaksanaan Otsus Papua jilid II  guna lancarnya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ayo Kaka Pace dan Mace, kita sebarkan pandangan dan opini yang positif seputar program Otsus Papua jilid II, demi kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” ajak Rusdil.

Diketahui DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua  menjadi Undang-Undang Otsus. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/7/2021).

RUU Otsus Papua tersebut  merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.  Salah satu poin yang diubah dalam regulasi yang baru yaitu terkait dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.

Rusdil menambahkan, pengesahan tersebut menjadikan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia untuk membangun Papua dan Papua Barat menjadi lebih baik. **