Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dana purna bakti pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yahukimo periode 2014-2019, dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan enam kali uang representasi atau gaji pokok.
Demikian diungkapkan Bupati Yahukimo Abock Busup, STh, MA di sela-sela Penutupan Rapat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo Masa Persidangan III Tahun 2019 di Hotel Sahid Papua, Jayapura, Rabu (8/1).
Menanggapi permintaan pimpinan DPRD Yahukimo, agar dana purna bakti segera dibayarkan, sebelum pelantikan anggota DPRD Yahukimo periode 2019-2024 pada tangal 8 April 2020, Bupati Abock mengutarakan, pihaknya mengikuti prosedur dari pada penyelenggaraan APBD, karena itu Sekwan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menghitung dana purna bakti.
“Tanggalnya sudah naik. Kalau mulai tanggal 5 kebawah itu berarti DPRD yang baru. Tapi sudah tanggal 8 keatas itu berarti sudah lewat bulan berikutnya diterima DPRD yang baru,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Yahukimo Maus Asso, sebelumnya mengatakan pihaknya minta agar DPA tahun anggaran 2020 segera diserahkan, supaya triwulan I pimpinan dan anggota DPRD yang lama bisa terima dana purna bakti, sebelum mengakhiri jabatan mereka. Namun demikian, ucapnya, pihaknya minta agar Pemkab Yahukimo menerbitkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo, untuk memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. **