Image  

Dana Purna Bakti DPRD Yahukimo Dibayar Sesuai PP No 18 Tahun 2017

Ketua DPRD Yahukimo Mari Mirin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Yahukimo Maus Asso, menyerahkan hasil ketetapan APBD Yahukimo tahun anggaran 2020 kepada Bupati Yahukimo Abock Busup, STh, MA di Hotel Sahid Papua, Jayapura, Rabu (8/1). (foto: istimewa)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy  |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dana purna bakti  pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Yahukimo periode 2014-2019, dibayarkan  sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan enam kali uang representasi atau gaji pokok.

banner 336x280

Demikian diungkapkan Bupati Yahukimo Abock Busup, STh, MA di sela-sela Penutupan Rapat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten  Yahukimo Masa Persidangan III Tahun 2019 di Hotel Sahid Papua, Jayapura, Rabu (8/1).

Menanggapi permintaan pimpinan  DPRD Yahukimo, agar dana  purna bakti segera dibayarkan,  sebelum pelantikan anggota DPRD Yahukimo periode 2019-2024 pada tangal 8 April 2020,  Bupati Abock mengutarakan,  pihaknya mengikuti prosedur dari  pada penyelenggaraan  APBD,  karena itu Sekwan dan Tim  Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD) akan menghitung dana purna bakti.

“Tanggalnya sudah naik.  Kalau mulai tanggal 5 kebawah itu berarti DPRD  yang baru.  Tapi sudah tanggal 8 keatas itu berarti sudah lewat bulan berikutnya diterima  DPRD yang baru,” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Yahukimo Maus Asso, sebelumnya mengatakan pihaknya minta agar DPA tahun anggaran 2020 segera diserahkan,  supaya triwulan I pimpinan dan anggota DPRD yang lama bisa terima dana purna bakti, sebelum mengakhiri jabatan mereka. Namun demikian, ucapnya, pihaknya minta agar Pemkab Yahukimo menerbitkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo, untuk memperkuat    Peraturan Pemerintah  Nomor  18 Tahun 2017. **

banner 336x280