Papua Perpanjang Libur hingga 14 April

Sekda Papua Dr. TEA Hery Dosiaen, SIP, MKP, MSi. Foto: Dok/PAPUAInside.com

Oleh: Ignas  Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, memberlakukan libur dari 17 Maret  2020 hingga 31 Maret 2020, namun lantaran penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 meluas ke beberapa wilayah, maka libur diperpanjang hingga 14 April  2020.

Demikian Surat Edaran Gubernur Papua, yang ditandatangani Sekda Papua  Dr. TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi  tentang pembatasan masus/keluar orang, pembatasan aktivitas masyarakat dan perpanjangan waktu kerja di rumah (working from home) serta pengendalian dampak kasus Covid-19 di Provinsi Papua.

Surat Edaran  ini ditujukan kepada Bupati / Walikota Se-Provinsi Papua, Para Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemprov Papua,   Para Pimpinan Kementerian/Lembaga Negara Wilayah Provinsi Papua, Para Pimpinan BUMN/BUMD Wilayah Provinsi Papua,  Perguruan Tinggi,   Para Pimpinan Negeri/ Swasta, Para Kepala Sekolah pada Pendidikan Menengah Negeri/Swasta dan Sederajat.

Bahwa sesuai Surat Pernyataan Gubernur Papua Nomor 440/3235/SET tanggal 17 Maret  2020, status pencegahan dan penanganan Covid-19 Provinsi Papua adalah siaga darurat dimulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020, Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 / INSTR-GUB / Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-  19) di Provinsi Papua, Kesepakatan Bersama Gubernur Papua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati/Walikota dan seluruh Stakholder Papua Nomor 440/3612/SET tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua, perlu  disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembatasan Masuk/Keluar Orang dari atau ke Provinsi Papua:
  2. Penghentian Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua, melalui pintu masuk Bandara Udara, Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),
  3. Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandar Udara dan Pelabuhan Laut.
  4. Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis, dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
  5. Pembatasan Aktivitas Masyarakat: sosial dan ekonomi, kegiatan pemerintahan, Pribadi.
  6. Menghimbau bagi seluruh penduduk Negara Indonesia (WNI) maupun WNA untuk memilih waktu lebih lama di rumah atau tempat tinggal masing-masing, dengan melakukan jarak sosial/jarak fisik: mengambil diri untuk melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang yang datang/mengambil pertemuan yang tidak penting dan melakukan jarak fisik untuk berkomunikasi.
  7. Melakukan karantina atas kampanye itu sendiri dan atau pembatasan pergerakan penduduk dengan tegas dan konkrit.
  8. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3 T (Trace, Test dan Treat) atau lacak, periksa dan perawatan, khusus di daerah terpapar.
  9. Waktu memberlakukan aktivitas masyarakat pada pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, khusus Pasar Mama-mama Papua mulai pukul 16.00 WIT hingga dengan 20.00 WIT.
  10. Tim Pengamanan dan Hukum Satgas COVID-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota di dukung TNI/Polri untuk melakukan penertiban organisasi masyarakat dan langkah-langkah perbaikan untuk mendisiplinkan masyarakat, agar mentaati semua himbauan Pemerintah dalam melakukan distancing sosial / penjajaran fisik, dan diminta diperlukan dapat dilakukan dengan tindakan pembubaran.
  11. Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah adat La Pago, Mee Pago dan Animha.
  12. Membatasi berbagai bentuk ibadah untuk semua umat beragama yang mengumpulkan orang/umat dalam jumlah banyak.
  13. Menghimbau untuk semua umat beragama di wilayah Provinsi Papua melakukan doa dan puasa di rumah/tempat tinggal agar memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menyelamatkan umat atas Tanah Papua.
  14. Setiap orang di wilayah Provinsi Papua diwajibkan untuk melakukan tes medis terkait Covid-19 untuk memastikan status medisnya.
  15. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 dengan Pembatasan Sosial yang disetujui mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 13 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
  16. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di atas, harus dilakukan Terstruktur, Sistematis, Integratif, dan Massif yang melibatkan seluruh komponen Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/ Kota, TNI/Polri, masyarakat (adat dan agama) serta dunia usaha, dengan mengoptimalkan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) dan Anggaran yang tersedia.
  17. Berkaitan dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Papua, mengatur:
  18. Terhitung mulai tanggal 1 April hingga dengan 9 April 2020, ASN menjalankan tugas kedinasan / bekerja di rumah atau di tempat tinggalnya (bekerja dari rumah), dan mulai masuk kantor kembali pada hari Selasa, tanggal 14 April 2020, Pekerjaan yang dilakukan di rumah/tempat tinggal dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  19. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), paramedis, penunjang medis, dokter yang terdiri ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Lingkungan Pemprov Papua, tetap bekerja sesuai dengan petunjuk yang berlaku di Lingkungan kerja masing-masing.
  20. Berkenaan dengan memperpanjang masa kerja dari rumah, ASN di Lingkungan Pemprov Papua wajib mengisi lembaran kerja/kegiatan kerja setiap hari.
  21. Dalam hal ada pekerjaan penting dan perlu yang dikerjakan di kantor atau di tempat lain, maka dilakukan dengan terbatas waktu dan waktu yang ditentukan oleh Kepala SKPD.
  22. Para Bupati / Walikota
  23. Segera menyesuaikan sistem kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota dengan berpedoman pada Surat Edaran ini;
  24. Segera menyetujui agar proses belajar/ mengajar pada jenjang pendidikan dasar negeri/swasta, Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, untuk melakukan proses belajarimengajar dirumah/tempat tinggal membaca tanggal berlakunya Surat Edaran ini; c. dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan berpedoman pada Surat Edaran ini.
  25. Para Pimpinan Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD segera menyesuaikan sistem kerja dan jadwal layanan dengan berpedoman pada Surat Edaran ini, dan menghindari/mengendalikan kegiatan-kegiatan rapat/pertemuan yang menghasilkan lebih banyak orang/perusahaan.
  26. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta agar menyesuaikan jadwal kegiatan akademik dan non akademik untuk dilakukan di rumah/tempat tinggal, dan tidak orang/mahasiswa, dengan berpedoman pada Surat Edaran ini.
  27. Para Kepala Sekolah pada jenjang Pendidikan Menengah Negeri/Swasta, segera menjemput kembali/memindahkan proses belajar mengajar dirumah/tempat tinggal dimulai tanggal 1 April sampai dengan 13 April 2020.

Khusus untuk siswa-siswi jenjang pendidikan agar mudah penjadwalannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi  Papua.  Melakukan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak

  1. Langkah-langkah Pengendalian Dampak Kasus Covid-19, sebagai berikut:
  2. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan bantuan keuangan dan Alat Pelindung Diri (ADP) yang terstandar untuk tenaga medis, paramedis, penunjang medis yang terlibat langsung dalam Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19.
  3. Memastikan kebutuhan pokok masyarakat, melalui pembelanjaan kebutuhan pokok, menyediakan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai) dibeberapa wilayah, serta memastikan kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama ditanggapi.
  4. Meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan Pelaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan strategis.
  5. Melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap distributor dan pengecer barang melalui kerja sama dengan Satgas Pangan.
  6. Menjamin keselamatan, menyediakan bantuan sosial dan partai terdampak.
  7. Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyediakan anggaran yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh dukungan untuk mengatasi, mengendalikan dan menanggulangi Covid-19 serta mengatasi masalah penggunaan Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 13 April 2020, dan akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan pandemi Covid-19, untuk dilakukan langkah-langkah tindak lanjutnya. **