Oleh: Faisal Narwawan|PAPUAinside.com, JAYAPURA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua telah mengeluarkan maklumat menanggapi pandemi corona virus disease (Covid 19) yang telah masuk hingga Papua.
Dalam maklumat tersebut, poin penting yang disampaikan adalah mengimbau bahwa pelaksanaan sholat Jumat bagi umat muslim sementara diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu dilaksanakan berjamaah di rumah masing-masing dengan anggota keluarga.
Hal ini berlaku hingga 9 April 2020 dan akan disesuaikan dengan keadaan masing-masing daerah.
Menanggapi maklumat tersebut, sejumlah masjid di Kota Jayapura mulai melakukan penutupan dan imbauan bahwa sholat Jumat dan sholat lima waktu di masjid ditiadakan. Dan jamaah muslim diminta melaksanakan sholat di rumah masing-masing
Pantauan PAPUAInside.com di sejumlah masjid, imbauan tersebut telah dipasang dalam bentuk spanduk pada halaman masjid masing-masing.
“Untuk itu disampaikan, pelaksanaan sholat jumat dan sholat lima waktu tidak dilaksanakan di masjid. Namun, di rumah masing-masing,” tulis spanduk yang terpasang di Masjid Al-‘Askar, Entrop.
Hal yang sama juga diumumkan Masjid Al Hikmah Tanah Hitam. Dalam spanduk yang dipasang di pagar masuk masjid, Pengurus Masjid Tanah Hitam menyampaikan bahwa untuk sementara masjid ditutup.
“Dan untuk sholat jumat ditiadakan, diganti dengan sholat fardhu dzuhur,” isi potongan imbauan pengurus masjid tersebut.
Hal yang sama juga diberlakukan Masjid Al Fatah Abepantai. Walaupun berada di pinggiran Kota Jayapura, pengurus masjid bersepakat untuk mengikuti imbauan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Papua.
La Mochtar U Wally S.Sos, M.Si kepada Papuainside membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pihaknya baru saja melakukan rapat dengan Imam Masjid dan unsur, tokoh muslim penting di Abepantai.
“Hasilnya kami menangguhkan dan mengganti sholat jumat dengan sholat dhuhur serta mengimbau agar sholat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga,” ungkap La Mochtar, Kamis (26/3/2020) sore.
Pengurus Masjid Al Fatah Abepantai juga telah menyampaikan kepada umat muslim Abepantai mengenai keputusan tersebut.
“Kami sudah sampaikan melalui pengeras suara di masjid. Kami juga membagikan selebaran yang isinya mengatakan sholat jamaah di masjid untuk sementara diganti atau dilaksanakan di rumah,” ucapnya lagi.
Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut juga. Keputusan tersebut berlaku hingga 17 April 2020.
“Kita sesuai intruksi Wali Kota Jayapura sampai 17 April 2020. Jika ada perubahan kita akan duduk bersama,” jelasnya lagi.
Harapannya dengan mengganti Sholat Jumat dengan sholat dhuhur di rumah serta menutup masjid, dapat menghambat penyebaran virus corona di Papua termasuk Kota Jayapura.
“Kami pun tadi sudah melaksanakan doa tolak bala, supaya kami di Abepantai dilindungi Allah dari wabah ini,” ujarnya lagi.
Tak hanya meniadakan Sholat Jumat, MUI Provinsi Papua pun mengimbau agar umat muslim di tanah Papua meningkatkan doa dan menyerahkan penanganan virus corona kepada pihak pemerintah. **