Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19, sebanyak 31 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Jayapura bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Klas II A Jayapura Basuki Wijoyo, saat dihubungi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (02/04/2020) mengatakan, ke-31 Napi ini dihukum akibat pelanggaran terhadap narkotika jenis ganja.
“Sebagian besar hukumannya dibawah 5 tahun. Bahkan sudah diusulkan pembebasan bersyarat. Jadi, mereka sebagian besar Napi yang segera bebas dan ini sebagai langkah percepatan saja,” katanya.
Dikatakannya, pembebasan bersyarat dari para Napi sebagai dampak Coronavirus ini juga sudah dilakukan di Lapas Narkotika Nabire dan Merauke.
“Kami masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat 31 Napi ini. Jika selesai, maka diperkirakan hari ini Kamis (02/04/2020) ke-31 Napi dibebaskan,” ungkapnya.
Terkait kunjungan keluarga Napi, terangnya, kunjungan keluarga Napi sementara dibatasi, karena pihaknya menerapkan pembatasan sosial atau social distancing, untuk mencegah Coronavirus selama tanggal 2 -15 April 2020. **