Calo Seleksi Prajurit TNI AL Ditangkap, Minta Imbalan Rp 200 Juta

Wakil Komandan Lantamal X Jayapura Kolonel Laut (P) Nanang Hariono memberikan keterangan pers terkait penangkapan calo seleksi prajurit TNI AL. (foto: Dispen Lantamal X Jayapura)
banner 468x60

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Tim Intel Lantamal X Jayapura menangkap seorang pria BR (23) karena mengaku bisa meloloskan seleksi prajurit TNI AL Tahun 2022 dari Panda Jayapura.

Penangkapan terjadi di RM Tuna Bakar Fatur Entrop, Kota Jayapura, Senin (07/02/22).

banner 336x280

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer Satpol PP Kabupaten Nabire ini menjanjikan bisa meloloskan seleksi calon Bintara dan Tamtama TNI AL dengan meminta uang sejumlah 200 juta rupiah.

Wakil Komandan Lantamal X Jayapura Kolonel Laut (P) Nanang Hariono yang mewakili Komandan Lantamal X Jayapura dalam keterangan persnya di Kantor Pomal Lantamal X Jayapura, Selasa (08/02/2022), mengatakan bahwa penerimaan Bintara maupun Tamtama di lingkungan TNI AL bebas dari KKN dan tanpa dipungut biaya.

“Telah ditekankan oleh pimpinan TNI AL, siapapun yang main-main dalam melaksanakan rekruitmen TNI AL apalagi yang dapat merugikan calon terlebih yang tidak memenuhi syarat demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika terbukti maka akan mendapatkan tindakan tegas dari pimpinan TNI AL,’’ ujarnya.

Menurut Wadan kasus ini berawal saat salah satu korban yang berinisial ELM dihubungi BR yang mengaku bisa meloloskan korban untuk menjadi anggota TNI AL dengan imbalan uang sejumlah 200 juta rupiah.

“Karena merasa curiga, korban melaporkan hal tersebut ke Asintel Danlantamal X yang kemudian memerintahkan Dantim Intel untuk melaksanakan strategi penangkapan terhadap pelaku,’’ jelasnya.

Setelah melaksanakan briefing, Tim Intel Lantamal X langsung bergerak untuk menjebak pelaku penipuan untuk kemudian dilaksanakan penangkapan.

“Pelaku penipuan terkecoh dengan strategi penangkapan yang dilaksanakan oleh Dantim Intel beserta jajaran dengan cara memancing pelaku untuk bertemu korban dengan dalih korban menyanggupi keinginan pelaku,’’ tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun. Karena tersangka BR merupakan warga sipil, oleh POM Lantamal X  kasus ini diserahkan kepada pihak Polresta Jayapura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat bahwa rekruitmen TNI AL tidak dipungut biaya sepeserpun. Untuk itu jika ada oknum yang bisa menjanjikan untuk meloloskan menjadi anggota TNI khususnya TNI AL maka silahkan melaporkan hal tersebut kepada Intelijen Lantamal X ataupun Pomal Lantamal X,” pesannya.

Turut hadir pada kegiatan press release tersebut diantaranya Asintel Danlantamal X, Aspers Danlantamal X, Dantim Intel Lantamal X, Danpomal Lantamal X, Kadiskum Lantamal X, serta Kasat Reskrim Polresta Jayapura. ** (Dispen Lantamal X Jayapura).

 

 

 

banner 336x280