Oleh: John NR Gobai |
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Papua telah berubah namanya menjadi DPR Papua sesuai dengan UU (Undang-Undang) Nomor 21 Tahun 2001, pasal 6 ayat 2 UU No 21 Tahun 2001 Anggota DPR Papua terdiri dari Anggota yang dipilih melalui Pemilu dan Anggota yang diangkat secara komunal untuk di Papua diartikan wilayah adat.
Secara substansi keanggotaan ini harus ada sejak tahun 2010 pasca adanya putusan MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) tahun 2010, dan pelantikannya juga dilakukan bersama dan Surat Keputusan-nya dikeluarkan dalam satu SK dengan dua lampiran, lampiran 1 adalah Anggota yang dipilih, lampiran kedua Anggota yang diangkat. Jika tidak maka ada indikasi cacat substansi.
Kajian Hukum
Penyalahgunaan kewenangan sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat hukum) dari suatu keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara. Cacat hukum keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara pada umumnya menyangkut tiga unsur utama, yaitu unsur kewenangan, unsur prosedur dan unsur substansi, dengan demikian cacat hukum tindakan penyelenggara negara dapat diklasifikasikan dalam tiga macam, yakni: cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi.
Ketiga hal tersebutlah yang menjadi hakekat timbulnya penyalahgunaan kewenangan.
Penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 bukanlah satu-satunya bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Selain penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, terdapat tiga bentuk penyalahgunaan lainnya yaitu tindak pidana penyuapan kepada aparatur negara, tindak pidana gratifikasi kepada aparatur negara dan tindak pidana pemerasan oleh pejabat/aparatur negara.
Ketiga bentuk tindak pidana korupsi tersebut masing-masing diatur dalam pasal tersendiri dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kesimpulan
Sesuai dengan substansi DPR Papua yaitu adanya dua jenis keanggotaan, maka karena sejak tahun 2017 telah ada anggota DPR Papua yang diangkat maka SK harus dikeluarkan sesuai dengan substansinya. Untuk itu, Anggota DPR Papua harus dikeluarkan satu SK dengan dua lampiran nama dan pelantikannya dilakukan bersama, jika dipaksakan maka ini cacat substansi, karena DPR Papua bukan DPRD.
Untuk itu, sesuai dengan substansinya Mendagri agar membolehkan penundaan pelantikan anggota DPR Papua dari jalur pemilihan sampai dengan proses pengangkatan selesai atau telah ada SK Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan telah ditandatangani, dan SK-nya dibuat bersama. **
Editor: Ignas Doy