Image  

Buron sejak 2018, Akhirnya Wabup (Non Aktif) Sarmi Ditangkap

Wabup (non aktif) Sarmi saat dijemut tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua di Jakarta dan selanjutnya di bawa ke LP Wanita Doyo di Sentani untuk menjalani hukuman kurungan. (foto: ist)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI menangkap Wakil Bupati Sarmi (non aktif) Yosina Troce Insyaf (43).

banner 336x280

Penangkapan dilakukan sekira pukul 01.30 WIB, Selasa (18/2/2020) siang, dan ini merupakan tangkapan pertama Tim Tabur Kejati Papua tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, S.H., M.H dalam keterangan persnya menyebutkan, Yosina ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan.

Dari keterangan pers yang diterima wartawan, menyebutkan bahwa wabub (non aktif) Sarmi ditangkap lantaran buron dan terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012.

Akibatnya, Kerugian Negara mencapai sebesar Rp. 2.289.990.621,75 yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00 subsider 6 bulan kurungan.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” ujar Hari Setiyono.

Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang. **

banner 336x280