Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, ILAGA—Bupati Puncak Willem Wandik, SE, MSi, mengingatkan para Kepala Kampung dari 206 kampung di Kabupaten Puncak, untuk berhati- hati dalam memanfaatkan dana kampung. Pasalnya, jika salah sedikit atau penyaluran tak tepat sasaran, maka sanksi hukum sudah menanti di depan mata.
Demikian ditegaskan Bupati Puncak di sela sela Sosialisasi Dana Kampung Tahap II dan III di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (10/12/2021).
“Saya ingatkan para kepala kampung, kalian hati hati gunakan dana kampung, sebab dana ini sedang diawasi oleh kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK, termasuk saya sendiri juga akan ikut awasi. Kalau kalian gunakan salah, jangan kaget kalau kalian akan ditahan, ingat itu,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) dan para kepala kampung dari 206 kampung, akan melakukan penyaluran dana kampung ke masyarakat, mulai Senin (13/12/2021) dan Selasa (14/12/2021), bahkan sesuai dengan rencana Bupati Puncak sendiri akan ikut mengawasi secara langsung penyaluran dana kampung di sejumlah Distrik Induk.
“Khusus untuk BLT, para kepala kampung saya harapkan salurkan tepat sasaran, jangan bawa ke Timika, bawa ke Nabire, ini rakyat punya uang, apalagi mau Natal, uang ini bisa membantu masyarakat memasuki Natal,” harapnya.
Willem Wandik menjelaskan jika persoalan BLT saja bisa membuat mantan Menteri Sosial bisa masuk tahanan, termasuk kepala kampung yang menggunakan salah dana kampung di wilayah lain di Indonesia, dengan contoh tersebut, dirinya harapkan para kepala kampung di kabupaten Puncak, harus memanfaatkan dana kampung sesuai dengan aturan.
“Orang sekelas menteri saja bisa masuk tahanan gara-gara BLT, untuk itu saya tegaskan penyaluran dana BLT harus tepat sasaran, begitu juga dengan dana kampung ini uang negara, pakai baik-baik,” ajaknya.
Sementara itu, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Puncak Aris Mendila mengatakan dana kampung yang akan diserahkan oleh kepala kampung ke masyarakatnya ini, merupakan dana kampung pencaiaran dana kampung tahap 2 dan 3.
Katanya, alokasi untuk pencairan dana kampung ini terdiri atas dua kegiatan utama yaitu BLT dan Kegiatan Pembangunan Kampung di kabupaten Puncak dikenal dengan nama program kampung.
“Untuk BLT ada 7 bulan yang akan disalurkan oleh kepala-kepala kampung mulai dari bulan Juni sampai dengan Desember, yaitu masing-masing keluarga penerima manfaatkan mendapatkan dana Rp 300.000/bulan, jadi jika dibulatkan tujuh bulan maka masing masing Kepala keluarga akan mendapatkan dana Rp 2.100.000,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk kabupaten Puncak yang memiliki jumlah kampung 206 kampung dari 25 distrik, total BLT tujuh bulan tahap 2 dan 3 berjumlah Rp 39 miliar.
“Sementara untuk program pembangunan kampung yang didalamnya ada program padat karya tunai, kemudian ada kegiatan infratruktur, sarana prasarana, ekonomi, jumlahnya sebesar Rp 95 miliar,” ungkapnya.
Bahkan yang menariknya, sejak Jumat, Sabtu hingga Minggu siang, Bank Papua sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana kampung, mengaku siap melayani pencairan dana kampung, terutama bagi kampung yang sudah siap berkas administrasinya. (Diskominfo Puncak)














