Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, WAMENA— Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua memperingatkan 328 kepala kampung yang ada di 40 distrik di wilayahkan untuk tidak menggunakan dana desa atau dana kampung untuk membayar mas kawin.
Dirinya bahkan mengancam akan memberhentikan kepala kampung yang terbukti menyalahgunaan dana desa.
“Dana kampung bukan dipakai untuk bayar mas kawin atau bayar denda, saya harap kita gunakan dana desa sesuai dengan program kerja yang sudah disusun dalam APBK,” ungkap Bupati Banua, usai bertatap muda bersama para kepala kampung di Distrik Yalengga, Selasa (03/12)
Kata Banua, hal ini harus betul-betul dipahami semua kepala kampung di wilayahnya.
“Jangan gunakan kesempatan untuk pakai bayar mas kawin agar kawin lagi, ini yang tidak boleh,” tegasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan dana desa untuk membayar mas kawin ini pernah di beberapa kampung sehingga ini lah yang harus dirubah. Karena menurutnya dana desa harus benar-benar diperuntukan bagi masyarakat melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
“Saya dengan saudara wakil bupati akan lakukan evaluasi penggunaan dana desa mulai dari tahun 2018 hingga 2020, apabila ada yang langgar kami akan pecat,” ancam bupati.
Pemda Jayawijaya berencana akan melakukan evaluasi dana desa bagi 328 kampung di tahun 2020 nanti, dan evaluasi akan dilakukan perzona. **