Bupati Jayawijaya: Cegah Penyebaran Covid-19, Sholat Ied di Rumah

Bupati Jayawijaya Jhon R Banua. (foto: Vina Rumbewas)

 

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAInide.com, WAMENA – Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua memastikan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijria di Wamena tidak akan dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, namun hanya dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Papua, yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Semula memang direncanakan untuk melakukan shalat Ied di 3 masjid yang memiliki halaman , namun hari ini pemerintah Jayawijaya mendapat keputusan dari Provinsi lewat Wakil Gubernur Papua untuk meniadakan Shalat Ied sesuai dengan protokol kesehatan covid -19,” ungkapnya, Jumat (22/05/20)

Lanjutnya hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Pemda Jayawijaya bersama pemerintah provinsi yang dilakukan melalui video confrence. Pemerintah menghimbau agar warga masyarakat melaksanakan sholat Ied di rumah masing-masing, dan tidak dilakukan secara masal baik di rumah ibadah maupun di lapangan terbuka.

“Kita tetap ikut petunjuk dari Pemerintah Provinsi Papua yang telah mengeluarkan keputusan untuk meniadakan Shalat Ied dan Jayawijaya juga akan lakukan itu,” katanya.

Semula MUI merencanakan untuk melakukan shalat Idul Fitri di tiga tempat di kota Wamena, seperti masjid Baitul Rahman Yapis Wamena, Polres Jayawijaya dan SPBU Lasminingsih, namun dengan dikeluarkannya keputusan gubernur maka dibatalkan.

Tambah Banua, keputusan pemerintah provinsi Papua ini tidak hanya berlaku di Jayawijaya namun diseluruh kabupaten/kota se Papua. **