Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAINSIDE.ID, NAMBLONG—Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) PT Yombe Namblong Nggua didampingi Mitra BUMMA, menggelar kegiatan menoken dalam rangka pendokumentasian dan pemetaan tata ruang adat Suku Namblong.
Kegiatan menoken berlangsung di halaman Kantor BUMMA PT Yombe Namblong Nggua, Jalan Raya Sentani–Sarmi, RT 01/RW 01, Kampung Benyom, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (30/1/2026).

Perwakilan Mitra BUMMA, Piter Roki Aloisius, ketika memfasilitasi kegiatan menoken pendokumentasian dan pemetaan tata ruang adat Suku Namblong. (Foto: Papuainside.id/Makawaru da Cunha)
Kegiatan menoken dilakukan untuk menghimpun pandangan dan kesepakatan masyarakat adat mengenai batas wilayah serta peruntukan ruang hidup sebagai dasar perlindungan hak adat dan pencegahan konflik lahan.
Pemetaan wilayah adat tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Bupati Jayapura Nomor 116 Tahun 2022 tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat atas Tanah dan Hutan Adat Suku Namblong.
Perwakilan Mitra BUMMA, Piter Roki Aloisius, mengatakan menoken menjadi ruang dialog antara masyarakat adat dan pengelola BUMMA PT Yombe Namblong Nggua untuk memastikan setiap rencana kerja berjalan sesuai nilai adat dan kebutuhan warga.
“Melalui menoken, aspirasi warga dapat dihimpun secara terbuka sehingga pemetaan wilayah adat benar-benar mencerminkan kesepakatan bersama,” ujar Piter.

Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) PT Yombe Namblong Nggua didampingi Mitra BUMMA, menggelar kegiatan menoken dalam rangka pendokumentasian dan pemetaan tata ruang adat Suku Namblong. (Foto: Papuainside.id/Makawaru da Cunha)
Tokoh Adat Suku Namblong, Thomas Tarkuo, menegaskan pembagian ruang adat telah diatur sejak leluhur dan seluruh wilayah memiliki fungsi yang jelas.
“Wilayah adat bukan hanya penamaan wilayah, tetapi memiliki aturan, pemilik, dan tanggung jawab adat yang tidak boleh dilanggar,” kata Thomas.
Wilayah adat Suku Namblong berada di kawasan Lembah Grime, Kabupaten Jayapura. Wilayah tersebut terbagi atas lima subwilayah, yaitu Iwalom, Fou, Ktumai, Tabo, dan Banuhlu. Masing-masing subwilayah memiliki fungsi serta aturan adat tersendiri.
Dalam sistem tata ruang adat Suku Namblong, dikenal sejumlah kategori wilayah, antara lain Usu Sip sebagai wilayah kelola masyarakat, Kudepeng sebagai kawasan larangan adat yang bersifat sakral, serta Depeng sebagai wilayah yang dijaga bersama dan direncanakan untuk pemulihan lingkungan.
BUMMA PT Yombe Namblong Nggua berharap, melalui menoken dalam rangka pendokumentasian dan pemetaan tata ruang adat Suku Namblong ini, kepastian hukum atas wilayah adat semakin kuat serta pengelolaannya tetap berkelanjutan oleh masyarakat adat. **














