Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A membantah sejumlah pemberitaan yang menyebutkan para terdakwa rusuh Jayapura dibebaskan, karena dianggap keliru.
Hal ini disampaikan Humas PN Jayapura Maria Magdalena Sitanggang bersama Juru Bicara PN Jayapura Mulyawan dalam jumpa pers di PN Jayapura, Jumat (31/1/2020) sore.
“Para terdakwa bukan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, tetapi para terdakwa keluar tahanan demi hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) KUHAP, persidangan masih berjalan, mereka juga kooperatif selama ini,” ungkap Jubir PN Jayapura, Mulyawan.
Pihaknya juga membantah pernyataan yang mengatakan persidangan sudah berlangsung selama lima bulan.
“Ini kami sampaikan karena kalau kita lihat pemberitaan seakan-akan kami yang disalahkan, padahal mereka bukan bebas. Perkara para terdakwa ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 29 Oktober 2019, sehingga proses persidangan di PN Jayapura belum sampai 5 bulan, tetapi baru sekitar 95 hari atau baru sekitar 3 bulan 5 hari,” jelas Mulyawan.
Ia juga menjelaskan bahwa para terdakwa keluar demi hukum karena perpanjangan penahanannya hanya sampai pada perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan, dalam hal ini PN Jayapura dan tidak bisa diperpanjang ke Pengadilan Tinggi Jayapura karena ancaman pidananya hanya 5 tahun dan 7 tahun.
Perpanjangan penahanan dari hakim sendiri 30 hari dan perpanjangan dari ketun PN 60 hari.
“Yang perlu dipahami lagi itu mereka keluar demi hukum karena masa penahanannya habis, tak bisa diperpanjang ke Pengadilan Tinggi karena ancamannya di bawah 9 tahun. Ini sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b yang megatakan, perkara yang sedang diperiksa ancaman pidananya 9 tahun maka dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi, kalau di bawah 9 tahun ya tidak bisa, jadi tak ada alasan lagi mereka ditahan,” ungkap Mulyawan panjang lebar.
Diketahui, para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang inti pasal tersebut yakni melakukan kekerasan terhadap barang atau barang dengan ancaman pidananya untuk dakwaan pertama adalah maksimal 7 tahun dan atau dakwaan kedua ancaman pidananya maksimal 5 tahun
6 bulan.
“Perlu diingat, mereka ini hanya didakwa dengan Pasal 170 KUHP yakni mengenai kekerasan terhadap orang atau barang dan sama sekali tidak didakwakan dengan pasal pembakaran,” ucapnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Humas PN Jayapura, Maria Sitanggang menurutnya, dalam persidangan yang berjalan salah satu faktanya adalah para terdakwa membantah keterangan yang diberikan para penyidik, sehingga dari majlis hakim meminta untuk menghadirkan saksi verba lisan yang menyangkut berita acara tersebut.
“Ini kendala karena banyak saksi yang masih cuti, masih dinas dan alasan lainnya, sehingga ditunda. Jadi sampai sekarang masih menunda persidangan dan akan lanjut dengan agenda pembelaan, intinya kami PN sudah semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan optimal agar perkara ini selesai,” ucap Maria.
Disampaikan juga, perkara kerusuhan tersebut baru dituntut tanggal 22 Januari 2020 dan penahanan berakhir tanggal 26 Januari 2020 dan agenda persidangan masih dilanjutkan dengan acara pledoi (pembelaan dari Tim Penasihat Hukum para Terdakwa).
“Jadi nanti pada saat proses persidangan dengan agenda pembelaan, para terdakwa yang keluar tahanan demi hukum tersebut, tetap datang mengikuti proses persidangan dan perkara belum diputus,” jelas Maria lagi.
Adapun 18 terdakwa yang keluar tahanan demi hukum yaitu :
Dotty Kawena,
Yali Loho,
Panra Wenda,
Yoda Tabuni alias Aldi Tabuni alias Aldi,
Ferius Entamna Alias
Feri,
Agustinus Lisak Mohi,
Elo Hubi,
Ary Asso,
Ruvinus Tambonov,
Ronal Wandik Alias Ron,
Yusuf Marten Moai,
Jony Weya,
Persiapan Kogoya alias Perkon,
Mikha Asso,
Oktovianus Hisage,
Piter Meraudje,
Vincen Calvin Dokopia,
Dolvius Hisage. **