Oleh : Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, MAPPI— Dua pengolah miras local (milo) AA (28) dan KA (39) di Kepi, Mappi ditangkap Kompi 2 Batalyon D Pelopor dipimpin Aipda. Marlin saat melakukan patroli, Senin (17/02/2020).
Dalam rilis Humas Batalion D Pelopor Brimob Polda Papua menuliskan personil Brantas Patroli melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pembuatan minuman keras oplosan.
Penangkapan berawal dari hasil investigasi Tim Brantas dan juga berdasarkan laporan masyarakat, yang mana kedua pelaku AA (28) dan KA (39) adalah pengolah miras lokal.
Hasil olahannya sering dijual kepada masyarakat di jalan poros bandara Kepi gang Sayur.
“Jadi Menanggapi informasi tersebut Katim Brantas Patroli Bersama tim bergerak cepat menuju TKP, dalam kegiatan tersebut Team Patroli Brantas berhasil menangkap dua pelaku pengolah minuman keras lokal beserta barang bukti dan juga menyita beberapa alat tajam milik pelaku,” ungkap Katim Brantas Patroli Kompi 2 Batalyon D Pelopor, Aipda Marlin.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Brimob Kompi 2 Batalyon D Pelopor Mappi untuk diproses lebih lanjut. (*)