BPJS Kesehatan tidak Berorientasi Profit

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Mitra Akbar, SE, AAAK. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga badan hukum publik, yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden, dalam menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh rakyat Indonesia.

banner 336x280

“BPJS Kesehatan ini adalah asuransi sosial yang tidak berorientasi profit atau keuntungan. Tapi digunakan seluruh peserta dalam hal ini klaim kesehatan,” tegas Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Mitra Akbar, SE, AAAK di sela-sela pertemuan bersama media di Abepura, Kota Jayapura, Jumat (13/5/2022).

Pertemuan itu bertajuk Incar JKN-KIS Bincang bincang Seputar JKN-KISS.

Turut hadir Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Budi Setiawan, SE, MSi, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan Wahyu Amru, SE.

Dikatakan Mitra Akbar, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Pasalnya, apabila ada satu biaya kesehatan yang membutuhkan biaya tinggi misalnya Rp 100 juta itu ditanggung oleh seluruh anggota yang terdaftar.

Sehingga apabila salah-satu anggotanya tak membayar, maka otomatis akan berpengaruh terhadap pembayaran terkait dengan program JKN-KIS itu sendiri.

Selain itu, ujarnya, BPJS Kesehatan mengusung Tagline dengan gotong royong semua tertolong.

“Artinya yang sehat membantu yang sakit, dan yang kaya membantu yang miskin,” pungkasnya.

Dikatakan Mitra Akbar, dasar hukum jaminan sosial kesehatan, yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Salah satunya kalau mengurus tanah atau ingin membeli tanah, maka wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif,” jelasnya.

Dikatakan selain itu ada Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) adalah program yang digunakan untuk memudahkan masyarakat atau meringankan cara pembayaran iuran secara bertahap.

Kemudian Program yang ada di Papua dan Papua Barat, yaitu Portal JOSS JKN KIS One Stop Service atau Portal JOSS dengan mengklik https://linktr.ee/bpjskesehatanpapabar.

“Jadi semua informasi, termasuk masyarakat ingin mendapatkan pelayanan JKN-KIS bisa mengakses melalui portal JOSS mulai dari informasi bagaimana cara mendaftar sampai mendaftar pun bisa melalui Portal JOSS,” ujarnya. **

 

 

banner 336x280