PAPUAInside.com, JAYAPURA— Agar Inpres No 1 tahun 2021 tentang percepatan ekonomi di wilayah perbatasan BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan) maksimal dalam pelaksanaannya maka masa berlakunya diusulkan diperpanjang hingga tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Deputi II BNPP Komjen Pol Paulus Waterpauw usai memimpin rapat penyusunan laporan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan yang berlangsung di Ballroom Hotel Topazz Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021).
‘’Kami akan rekomendasi hal tersebut kepada Mendagri selaku kepala BNPP yg intinya menyarankan perpanjangan pelaksanaan berlakunya inpres 1/2021 (masa berlaku 2 tahun 2022 menjadi 2023), agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Waterpauw
Selain itu, Waterpauw juga meminta para pihak baik dari BNPP maupun Kementerian yang berkaitan dengan Inpres 1 Tahun 2021 agar bagaimana melakukan sinergitas ntara program pemerintah daerah dengan pusat.
“Jika turun ke tiga titik yang jadi atensi Presiden, berkaitan dengan Inpres 1 tahun 2021, tidak hanya datang, tetapi ada upaya keras, untuk bagaiamana mendorong para pihak disana, bagaimana mensinergikan dengan pemerintah daerah di sana, ini penting untuk kedepannya,” kata Waterpauw.
Untuk mengetahui permasalahan serta kondsi di kawasan perbatasan yang menjadi atensi Presiden, Komjen Waterpauw kedepannya akan sering turun ke daerah, sehingga apa yang menjadi kendala maupun persoalan bisa dicari solusinya.
“Kedepannya saya akan lebih sering ke daerah untuk belanja masalah, agar kita bisa mengetahui kondisi dilapangan dan bagaimana mencari solusinya,” ungkap Waterpauw.
Tiga PLBN di Indonesia yang menjadi atensi Presiden RI sehingga menerbitkan Inpres No 1 tahun 2021 adalah PLBN Skouw di Kota Jayapura, PLBN Aruk di Sambas Kalimantan Barat dan PLBN Motaain di NTT **














