BKPSDM Puncak Kerjasama Kantor Regional IX BKN Jayapura Sosialisasi Dua UU

BKSDM Kabupaten Puncak bekerjasama dengan Kantor Regional IX BKN Jayapura menggelar sosialisasi UU No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Permen No 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS di Hotel 66, Timika, Papua Tengah, 17-18 Maret 2023. (Foto: Diskominfo Puncak)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, TIMIKA—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Kabupaten Puncak bekerjasama dengan Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura menggelar  sosialisasi dua UU.

Masing-masing UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel 66, Timika, Papua Tengah, 17-18 Maret 2023, menghadirkan dua nara sumber KepalaKantorRegional IX BKNJayapura, SabarParlindungan Sormin, SKom, MSi dan  Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Puncak Kaswadi, SPd.

Peserta yang ikut sosialisasi ini berjumlah 115 orang, terutama Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD.

Sosialiasasi tersebut dirangkaikan dalam diskusi dan tanya jawab, pengelolaan teknis dan penyelesaian permasalahan kenaikan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan pensiunan.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Puncak Kaswadi, SPd, mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menyikapi dan memberikan informasi kepada ASN lingkup Kabupaten Puncak, terkait adanya perubahan Permenpan-RB No 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, dan Permen Nomor 8 Tahun 2021, tentang Sistem Manajemen PNS, serta untuk mempercepat penyebaran informasi kebijakan baru tersebut, karena secara resmi penyusunan SKP harus segera disesuaikan seluruh ASN di seluruh Indonesia, termasuk di kabupaten Puncak.

Kaswadi mengharapkan, melalui  sosialiasi kenaikan pangkat, pensiunan, pemberhentian, dan penyusunan SKP Kabupaten Puncak ini, peserta yang kami udang terutama para Kasubag umum kepegawaian di masing-masing OPD, mendapatkan pengetahun, sehingga mampu mengelola manajemen kepegawaian yang baik sesuai dengan aturan di masing-masing OPD.

“Mereka merupakan kepanjangan tangan dari BKPSDM Kabupaten Puncak. Kami berharap para kasubab ini, pengetahuan mereka tidak hanya berhenti sampai disini, akan ada lagi sosialisasi yang berkesinambungan, karena kepegurusan kepegawaian ini sangat unik, apalagi saat ini ada banyak perubahan pola baru, semua manajemen PNS sudah terencana dalam sistem,jadi yang bekerja itulah mempuyai hak bersangkutan bisa naik pangkat,” tuturnya.

Setelah sosialiasi ini, kata Kaswadi, untuk mengurus dokumen PNS akan melewati Kasub Kepegawaian di masing-masing OPD, selanjutnya kasubag ini yang nanti mengantar ke Kantor BKSDM.

Ia mengharapkan, kepengurusan dokumen kepegawaian harus melewati prosedur yang jelas dan benar.

“Sehingga tidak ada lagi  main-main di belakang, tiba-tiba SKP begitu saja jadi. Tidak ada di tempat tugas, tapi pangkat sudah naik. Memang kita akui selama ini kami masih jauh dari sempurna, namun tahap demi tahap kami mulai membenahi, terutama kita tekan hal-hal yang sifatnya negatif,” tegasnya.

Dikatakan untuk ASN yang sedang masuk dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP), nantinya disampaikan kepada ASN tersebut minimal 6 bulan, supaya  yang bersangkutan, menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan berkaitan dengan pensiun.

“Sebab belajar dari pengalaman selama ini banyak sekali kendala yang masih ditemui, khususnya manajemen PNS di Puncak, misalnya saja soal pensiunan PNS sering menjadi temuan kelebihan bayar, kadang PNS sudah pensiuun. Namun masih dibayar haknya sama dengan PNS aktif,” tambahnya.

“Kasihan yang nanti rugi adalah PNS tersebut, ketika mengurus pansiunannya, maka dia akan menjadi temuan, pengembalian kena denda, dan sebagainya, sehingga kita harapkan melalui sosialisasi ini, manajemen PNS di Puncak mulai tertata baik, BKSDM tidak kewalahan seperti sebelumnya yang kita alami,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi, Thunesya Widi Prasetyo mengatakan tujuan sosialisasi ini, sebab pengalaman selama ini terjadi masalah di manajemen kepegawaian di masing-masing OPD. Salah satunya untuk soal SKP saat ini sudah menggunakan pola baru.

“Kita  harapkan peserta mampu menterjemahkan informasi soal perkembangkan sistem kepegawain pola baru, supaya mereka mampu bertangungjawab dengan pegawai di OPD masing-masing, dan OPD harus mengikuti aturan dan pola baru ini,” pungkasnya. (Diskominfo Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *