BI Perwakilan Papua dan Empat Kantor Kas Titipan Perpanjang Kerjasama

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Papua Naek Tigor Sinaga (tengah) usai penandatangan perjanjian perpanjangn pengeloaan kas titipan BI di Sorong Papua Barat. (foto: humas BI Perwakilan Papua)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS |

Papuainside.com, Jayapura — Dinilai berkinerja baik, empat kantor kas titipan BI di Papua dan papua Barat diperpanjang masa kerjasamanya, melalui penandatangan perjanjian perpanjangan pengelolaan kas titipan yang berlangsung di Sorong Papua Barat 2 Agustus 2019.

banner 336x280

Keempatnya adalah kantor kas titipan Kota Sorong, Biak Numfor, Mimika dan Merauke. Kerjasama selama dua tahun ke depan.

Penandatanganan perjanjian dilakukan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Naek Tigor Sinaga dengan dua pimpinan Bank selaku pengelola yaitu, Bank Mandiri dan Bank Pembangunan Daerah Papua.

Press release Bank Indonesia Perwakilan Papua yang diterima Papuainside.com menuliskan empat kantor kas titipan tersebut selama tahun 2018 menerima droping dana dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp 1,2 triliun dan menyerap uang tidak layak edar (UTLE) yang dikumpulkan dari masyarakat sebesar Rp 1,04 triliun. Kinerja positif keempat kas titipan tersebut tetap terjaga selama tahun berjalan.

Foto bersama usai penandatanganan perjanjian perpanjangan pengelolaan kas titipan BI Perwakilan Papua. (foto: Humas BI Perwakilan Papua)

Besarnya plafon pemanfaatkan kas titipan beragam sesuai dengan kapasitas khazanah dan arus kas (cashflow) masing-masing bank pengelola. Plafon kas titipan Sorong sebesar Rp 300 miliar, kas titipan Merauke Rp 250 miliar, kas titipan Mimika Rp 150 miliar, kas titipan Biak Rp 100 miliar.

Sampai Juli 2019 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua telah melakukan dropping ULE sebesar Rp 460.55 miliar dan menyerap UTLE sebesar Rp 1,16 triliun.

Kas titipan merupakan kegiatan penyediaan uang milik Bank Indonesia yang dititipkan kepada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah/daerah tertentu. Keberadaan kas titipan sejalan dengan kebijakan clean money policy Bank Indonesia, yaitu menyediakan Uang Layak Edar (ULE) kepada masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai.

Di Papua, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua bekerjasama dengan tiga perbankan untuk mengelola 7 unit kas titipan, yaitu kas titipan Sorong, kas titipan Timika dikelola olehh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, kas titipan Merauke, kas titipan Nabire dan kas titipan Wamena dikelola oleh PT Bank Pembangunan Daerah Papua, serta kas titipan Serui dikelola oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. **

banner 336x280